
BANYUMAS, SERAYUNEWS – Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang mantan karyawan perusahaan distribusi. Pelaku diduga menggunakan modus faktur atau nota penjualan fiktif hingga tidak menyetorkan hasil penjualan kepada perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian mencapai Rp86,3 juta.
Kasus tersebut terjadi di PT Arta Boga Cemerlang Depo Cilacap yang beralamat di Jalan Lingkar Barat Nomor 28, Desa Jambu, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Dugaan tindak pidana berlangsung dalam kurun waktu 3 November 2025 hingga 29 Januari 2026.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi SH, SIK, MH mengatakan, kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal pada Februari 2026 dan menemukan adanya kejanggalan dalam laporan transaksi penjualan.
“Dari hasil audit internal perusahaan ditemukan kekurangan setoran dari 41 faktur penjualan atas nama salah satu oknum sales. Setelah dilakukan penelusuran, terungkap adanya praktik kecurangan yang merugikan perusahaan,” ujar Kapolresta.
Polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial RAMR (28), warga Cilacap, sebagai tersangka. Saat kejadian, tersangka diketahui bekerja sebagai sales di perusahaan tersebut.
Menurut Kapolresta, tersangka menjalankan aksinya dengan beberapa modus. Ia diduga membuat faktur penjualan fiktif seolah-olah terjadi transaksi dengan sejumlah toko, padahal transaksi tersebut tidak pernah ada.
Selain itu, tersangka juga melakukan praktik pending setor, yakni tidak menyetorkan hasil penjualan kepada perusahaan sesuai ketentuan.
“Tersangka juga menarik barang dari toko tanpa dokumen resmi, kemudian menjualnya kembali secara pribadi. Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa disetorkan ke perusahaan,” jelasnya.
Kecurangan tersebut akhirnya terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah toko yang tercantum dalam faktur penjualan. Hasil klarifikasi menunjukkan sebagian transaksi tidak pernah dilakukan, sementara sebagian lainnya tidak disertai pelaporan keuangan yang sah.
Akibat perbuatan tersebut, PT Arta Boga Cemerlang mengalami kerugian sebesar Rp86.306.695.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen audit internal, puluhan lembar faktur penjualan, rekap pengiriman barang, serta dokumen kepegawaian milik tersangka.
“Kami berkomitmen menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan transparan,” kata Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.