Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim SH SIk MSi, melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry ST SIk menjelaskan kronologi kasusnya. Kasus tersebut bermula saat terduga pelaku yakni RFD (46), warga Kecamatan Purwokerto Barat pada tanggal 13 Maret 2019 lalu menyewa mobil Suzuki Pickup milik korban Sulistyo Arifudin warga Kecamatan Purwokerto Barat.
“Yang bersangkutan menyewa mobil hingga tanggal 16 April. Saat jatuh tempo pihak korban juga sempat menghubungi tetapi selalu meminta tambahan waktu sewa,” ujar Kasat, Jumat (12/2).
Merasa curiga kemudian pada tanggal 2 Mei 2019, korban mendatangi rumah pelaku. Namun, pelaku tidak berada di rumah dan mobil miliknya pun tidak ada dirumahnya.
“Kemudian korban mendapati informasi bahwa mobil miliknya digadaikan di pegadaian Sumpiuh oleh pelaku,” kata dia.
Setelah tidak adanya titik temu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut pada tahun 2021 ini dan pihak kepolisian kemudian mengamankan terduga pelaku pada hari Rabu (10/2) lalu. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen bukti perjanjian sewa menyewa kendaraan dan dokumen bukti kendaraan digadaikan di pegadaian Sumpiuh.
“Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” ujarnya.