Purbalingga, serayunews.com
Tak hanya secara konvensional, di Kabupaten Purbalingga juga telah ada prostitusi online atau open BO. Satreskrim Polres Purbalingga, melalui tim cyber crime berhasil membongkarnya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Edi Sukamto Nyoto mengatakan, pihaknya mengamankan satu orang tersangka yaitu RCT (21). Dia merupakan perantara, antara laki-laki hidung belang dengan perempuan penjaja cinta yang open BO.
“Dia (tersangka, red) merupakan warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga,” katanya, saat onferensi pers, di halaman Polres Purbalingga, Selasa (6/9/2022) sore.
Tersangka, berposisi sebagai admin dari akun perempuan yang menjajakan cinta. Pelaku membuat akun Michat, dengan nama Niken. Kemudian, dia menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat.
Sosok perempuan itu, memang benar adanya. Keduanya, sudah bekerjasama dalam menjalankan tugasnya.
Dia dan Niken, tidak selalu bersama dalam satu lokasi. Admin bisa berada di mana saja, dan perempuan yang dijajakan sudah stand by di kamar. Pengendali komunikasi saat transaksi adalah si tersangka.
“Dia mendapatkan fee dari perempuan penjaja cinta, di setiap transaksi yang terjadi melaluinya,” katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi, sejak bulan Februari 2022. Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) teman tersangka warga Kabupaten Kebumen.
“Dari kegiatan prostitusi online itu, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp 7 juta,” katanya.
Desas-desus maraknya Michat di Purbalingga, kemudian petugas mencoba mendalaminya. Setelah adanya pengembangan, akhirnya tertangkaplah tersangka.
Tim berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 1 unit telepon genggam merk Samsung Galaxy A5, telepon genggam merk Vivo Y 91. Lalu, 1 lembar screenshot foto profil akun Michat atas nama Niken, 1 lembar bukti percakapan Michat. Kemudian, 1 buah alat kontrasepsi, 1 bendel print out aplikasi DANA, 1 bendel print out rekening koran BCA.
Atas perbuatannya itu, tersangka kena Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata dia.