Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers membeberkan ke-14 tersangka tersebut. SEW merupakan pengedar dengan kepemilikan 19,17 gram sabu-sabu. SHS memiliki 10,66 gram sabu-sabu. DS miliki 2,56 gram sabu-sabu. RAP dan RO keduanya memiliki 3,69 gram sabu-sabu.
“Untuk narkotika jenis ganja, berhasil kami amankan dari tersangka berinisial FBP. Barang buktinya sebanyak 13,31 gram ganja,” ujar dia, Selasa (4/4/2023).
Sedangkan untuk tembakau sintetis polisi berhasil mendapatkannya dari tersangka MO sebanyak 5,70 gram. ADS sebanyak 10,60 gram. AP sebanyak 6,12 gram. IL sebanyak 15,97 gram. FA 9,79 sebanyak gram. GC sebanyak 6,98 gram. Dari DAQ dan AA petugas mengamanakan 6,98 gram tembakau sintetis.
Baca juga: [insert page=’personel-gabungan-bakal-disiapkan-amankan-tempat-wisata-di-banyumas’ display=’link’ inline]
“Total barang bukti yang kami amankan, 36,12 gram sabu-sabu, 13,31 gram ganja dan 61,81 gram tembakau sintetis. Kemudian ada barang bukti lain yakni kendaraan roda empat satu unit, sembilan sepeda motor. Lalu, 14 handphone, dua timbangan dan uang tunai Rp 530 ribu,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol M Yogi Prawira menjelaskan, dari 10 bandar tersebut tidak memiliki keterkaitan satu dan lainnya.
“Untuk tembakau sintetis, mereka dapatkan dari wilayah Banyumas dan Cilacap. Sedangkan sabu-sabu itu berasal dari Jawa Barat,” katanya.
Kasat juga mengungkapkan, salah satu tersangka yakni DS merupakan residivis dua kali di Kabupaten Banjarnegara kasus narkotika jenis ganja dengan vonis empat tahun. Kemudian di Jakarta kasus sabu-sabu dengan vonis 1,5 tahun.