Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim Polresta Banyumas sendiri berhasil mengamankan 13 tersangka kasus curanmor. Dimana mereka berinisial FJR (24) warga Mandiraja Kecamatan Banjarnegara, IRVN (25) warga Ajibarang, ER (28) warga Purbalingga, STV (23) warga Purwokerto Barat, ADT (25) warga Sokaraja, HNF (20) warga Sokaraja, LCK (24) warga Sumbang, RSK (36) warga Kebasen, AJT (22) warga Cilongok, MNR (28) warga Cilongok, NGC (45) warga Bantarsari, Cilacap, PRS (31) warga Klirong, Kebumen, dan AGS (33) warga Jatilawang.
“Mereka kami amankan pada saat giat operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang kami laksanakan sejak tanggal 11 Oktober. Dari 13 tersangka ini mereka melakukan aksinya di 15 lokasi yang berbeda di Kabupaten Banyumas,” ujar dia dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (2/11/2021).
Rata-rata lanjut Kapolresta, mereka menggunakan kunci palsu atau letter T dan Y saat melancarkan aksinya. Namun, meski belasan orang yang diamankan oleh pihaknya, menurut Kapolresta mereka bukan merupakan jaringan besar. Mereka adalah kelompok yang terdiri atas satu hingga dua orang saja.
Sementara itu menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, selain mengamankan para tersangka mereka berhasil megnamankan barangbukti berupa kunci letter T dan Y serta 18 unit sepeda motor.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk bisa mengecek ke Polresta Banyumas dengan membawa surat-surat kendaraan lengkap,” katanya.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro, Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, dan Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto. Dimana untuk Polres Cilacap mengamankan 11 tersangka curanmor, Polres Purbalingga delapan tersangka curanmor, dan Polres Banjarnegara delapan tersangka.
Atas perbuatannya mereka terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.