
SERAYUNEWS – Operasi Zebra 2025 resmi digelar secara nasional oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 17—30 November 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kegiatan ini menjadi langkah awal sebelum pengamanan intensif menghadapi arus libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang selalu identik dengan lonjakan mobilitas masyarakat.
Dengan rentang pelaksanaan hampir dua minggu, operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sekaligus menurunkan angka kecelakaan yang kerap meningkat menjelang akhir tahun.
Salah satu pertanyaan yang banyak muncul sejak operasi berlangsung adalah mengenai jam pelaksanaannya.
Masyarakat ingin mengetahui apakah razia dilakukan pada jam tertentu atau berlangsung secara acak. Penjelasan dari Humas Polri menegaskan bahwa Operasi Zebra 2025 tidak memiliki batasan waktu.
Artinya, penindakan dapat dilakukan sepanjang hari menggunakan metode hunting system. Petugas tidak menetap di titik tertentu, melainkan bergerak memantau pelanggaran di jalan raya sesuai kondisi lapangan.
Metode ini membuat operasi lebih fleksibel, sebab petugas dapat menyesuaikan lokasi berdasarkan tingginya potensi pelanggaran. Dalam pelaksanaannya, Operasi Zebra 2025 melibatkan 2.939 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan.
Mereka disebar ke berbagai daerah, terutama titik-titik rawan pelanggaran, kawasan padat kendaraan, hingga jalur-jalur alternatif yang sering menjadi pilihan pengendara untuk menghindari kemacetan.
Fokus operasi tahun ini masih berkaitan dengan perilaku berkendara berisiko yang selama ini berkontribusi besar terhadap terjadinya kecelakaan.
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro, sejumlah pelanggaran menjadi prioritas penindakan, misalnya penggunaan ponsel saat mengemudi, pengendara di bawah umur, serta tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman.
Pelanggaran administratif seperti STNK kedaluwarsa atau tidak sah juga termasuk sasaran penindakan.
Pelanggaran pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan turut menjadi perhatian. Kasus sepeda motor tanpa pelat belakang yang semakin sering ditemukan di jalan raya disebut menyulitkan proses identifikasi melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Karena itu, Korlantas menjadikan jenis pelanggaran tersebut sebagai salah satu target penting.
Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 bukan tanpa alasan kuat. Lonjakan kasus kecelakaan di berbagai wilayah menjadi urgensi yang tidak bisa diabaikan.
Polda Metro Jaya mencatat lebih dari 500 ribu pelanggaran lalu lintas terjadi sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Data tersebut berbanding lurus dengan tingginya angka kecelakaan, yang mencapai lebih dari 11 ribu kasus di wilayah Jakarta saja. Akibatnya, lebih dari 600 korban jiwa tercatat selama periode yang sama.
Kondisi tersebut mendorong Korlantas untuk memperkuat sistem penindakan melalui teknologi.
Salah satu langkah utamanya adalah optimalisasi tilang elektronik. Kamera ETLE statis akan memantau titik-titik rawan pelanggaran, sementara ETLE Handheld digunakan di daerah yang belum memiliki infrastruktur permanen.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya turut mengoperasikan ETLE mobile, yaitu perangkat kamera bergerak yang mampu menangkap pelanggaran dari berbagai arah, baik depan maupun belakang kendaraan.
Dengan pendekatan teknologi yang lebih intensif dan dukungan personel yang cukup besar, Operasi Zebra 2025 diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas.
Selain itu, operasi ini juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan menjelang masa libur panjang.
Kesadaran masyarakat menjadi faktor yang tidak kalah penting. Ketaatan pada aturan sederhana seperti memakai helm, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, atau mematuhi batas kecepatan merupakan kontribusi langsung terhadap keselamatan bersama.
Operasi Zebra 2025 kembali mengingatkan bahwa keselamatan jalan raya bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh pengguna jalan.***