
SERAYUNEWS — Sat Lantas Polresta Banyumas resmi menggelar Operasi Zebra Candi 2025, sebuah operasi lalu lintas tahunan yang bertujuan meningkatkan kedisiplinan pengendara sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Banyumas. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Melalui unggahan resmi di akun media sosial Sat Lantas Polresta Banyumas, polisi menyampaikan bahwa tahun ini terdapat 11 prioritas pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan. Kasus-kasus ini disebut menjadi penyebab dominan kecelakaan dan gangguan keamanan lalu lintas.
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
8. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, hingga lampu petunjuk arah)
9. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
10. Kendaraan tanpa TNKB atau menggunakan TNKB palsu
11. Tidak menggunakan safety belt bagi pengendara mobil
Dalam unggahan tersebut, Sat Lantas Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas dan mematuhi seluruh aturan sebagai bentuk perlindungan diri. Operasi ini dimaksudkan untuk mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Petugas kepolisian akan melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, termasuk kawasan perkotaan Purwokerto hingga jalur-jalur padat yang menghubungkan pusat keramaian.
Sat Lantas menegaskan bahwa operasi bukan semata-mata penindakan, melainkan juga edukasi kepada pengendara untuk lebih sadar keselamatan. Pengendara diimbau menyiapkan kelengkapan kendaraan, mematuhi rambu, dan tidak berkendara secara ugal-ugalan.
Dengan dimulainya Operasi Zebra Candi 2025 ini, Polresta Banyumas berharap masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih beradab dan aman.