
SERAYUNEWS – Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas kembali mengintensifkan Operasi Zebra Candi 2025 dengan menggelar sosialisasi kepatuhan kelengkapan berkendara di simpang Omnia, Jalan Gatot Soebroto, Kamis (20/11). Kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB melibatkan jajaran Satlantas, mulai dari Wakasat Lantas, KBO Lantas, Kanit Gakkum hingga personel terkait lainnya.
Petugas turun langsung ke jalan melakukan teguran terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata. Langkah ini menjadi upaya edukatif sebelum penindakan tegas diberlakukan.
“Kami mengedepankan pembinaan agar masyarakat benar-benar memahami pentingnya keselamatan di jalan,” ujar Wakasat Lantas AKP Dwi Nugroho, S.H., M.H, Jumat (21/11/2025).
Dalam operasi ini, Satlantas juga menggandeng Bapenda Banyumas dan UPPD Samsat Purwokerto untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pajak kendaraan. Kolaborasi tersebut memudahkan masyarakat memperoleh informasi layanan sekaligus mendorong kepatuhan administratif kendaraan bermotor.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., M.M., mengungkapkan total 40 pelanggaran berhasil terjaring dari kegiatan yang dilakukan secara persuasif dan humanis.
Rinciannya:
– 14 pelanggar tidak memakai helm
– 11 pelanggaran plat nomor/TNKB
– 12 pelanggar pajak kendaraan
– 3 pelanggar penggunaan knalpot tidak standar
Seluruh pelanggar mendapat teguran sebagai langkah preventif dalam Operasi Zebra Candi 2025.
Polresta Banyumas mengingatkan bahwa Operasi Zebra Candi berlangsung selama 14 hari, mulai 17–30 November. Prioritas penindakan meliputi:
– Berkendara di bawah umur
– Berboncengan lebih dari satu orang
– Menggunakan ponsel saat berkendara
– Menerobos lampu merah
– Tidak menggunakan helm
– Melawan arus
– Berkendara di bawah pengaruh alkohol
– Kendaraan tidak sesuai spesifikasi
– Kendaraan tidak sesuai peruntukan
– Kendaraan tanpa TNKB
– Tidak menggunakan safety belt
Melalui kegiatan ini, masyarakat diimbau semakin sadar bahwa keselamatan di jalan bukan hanya kewajiban, tetapi kebutuhan setiap pengendara.