
SERAYUNEWS – Operasi Zebra Candi 2025 di Banyumas baru berjalan delapan hari sejak dimulai pada 17 November 2025, namun angka pelanggar yang terjaring sudah cukup mencengangkan. Hingga Senin (24/11/2025), Sat Lantas Polresta Banyumas mencatat 21 pengendara kena tilang dan 675 lainnya mendapat teguran.
“Tilang sebanyak 21 pengendara dan teguran terhadap 675 pengendara dari tanggal 17 sampai 24 November 2025,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Lantas, Kompol Harman Rumenegge Sitorus.
Menurut Kasat Lantas, mayoritas pelanggar adalah pengendara roda dua. Mereka kebanyakan melanggar aturan dasar keselamatan lalu lintas. “Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, serta tidak menggunakan helm,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Operasi Zebra Candi 2025 digelar selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan pengendara sekaligus menekan angka kecelakaan di Banyumas.
Operasi ini menyasar 11 prioritas pelanggaran yang dinilai paling sering memicu kecelakaan dan mengganggu kelancaran lalu lintas, di antaranya:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
8. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, hingga lampu petunjuk arah)
9. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
10. Kendaraan tanpa TNKB atau menggunakan TNKB palsu
11. Tidak menggunakan safety belt bagi pengendara mobil
Dengan masih tersisa beberapa hari pelaksanaan, jumlah pelanggar diprediksi bisa terus bertambah jika masyarakat tidak meningkatkan kepatuhan berlalu lintas.