SERAYUNEWS– Dua narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan Nusakambangan dipindah ke Lapas Khusus kelas IIA Karanganyar. Pemindahan ini untuk mengantisipasi over kapasitas serta menciptakan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Pemindahan narapidana tersebut dilakukan dengan tetap melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Salah satunya dengan pemeriksaan badan dan barang, pemeriksaan kesehatan, dan pemeriksaan dokumen, Jumat (16/6/2023)
Keseluruhan berkas 2 (dua) orang narapidana yang dimutasikan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambamgan sudah memiliki extract vonis, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Pelaksanaan serah terima dilakukan oleh Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Permisan dengan Kasusbsi Registrasi Lapsuska. “Semoga dua orang narapidana tersebut dapat mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Kelas II A Karanganyar Nusakambangan,” ujar Budi selaku Kasubsi Registrasi Lapsuska.
Proses penerimaan juga dilakukan dengan pemeriksaan yang cukup ketat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur agar tidak ada barang terlarang yang masuk di lingkungan Lapas.
“Setelah dinyatakan aman, akan dilanjutkan pengecekan kesehatan dan diberikan arahan terkait tata tertib yang ada di dalam Lapas serta diberikan pakaian seragam dan kebutuhan dasar,” tambahnya.