
SERAYUNEWS – Perusahaan Alih Daya (PAD) Kilang Cilacap menegaskan tidak pernah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap enam eks Tenaga Alih Daya (TAD). Penegasan ini disampaikan oleh perwakilan PAD Kilang Cilacap, Ruseno, menanggapi isu yang berkembang di publik.
Ruseno menjelaskan perusahaan tidak pernah berniat memberhentikan maupun menutup kesempatan kerja bagi keenam eks TAD tersebut. Sebaliknya, perusahaan telah berupaya agar mereka tetap bisa bekerja.
Namun, para eks TAD sebelumnya menolak menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang merupakan syarat administratif dan hukum wajib bagi setiap tenaga kerja kontraktor untuk dapat bekerja di lingkungan kilang.
“Kesempatan kerja tetap terbuka, namun yang bersangkutan menolak menandatangani PKWT, padahal dokumen tersebut merupakan kewajiban hukum dan administrasi bagi tenaga kerja kontraktor,” tegas Ruseno, Senin (2/2/2026).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Ditjen PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Nomor B-4/764/HI.04.01/VIII/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 telah memberikan tanggapan atas permasalahan TAD di lingkungan Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU IV Cilacap.
Intinya, Dirjen PHI & Jamsos meminta agar tenaga kerja yang menolak PKWT segera menandatangani PKWT agar dapat kembali bekerja.
Arahan ini ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Cilacap melalui Surat Nomor 500.15.15.2/217/29 tertanggal 10 September 2024, yang secara tegas meminta eks TAD penolak PKWT segera menandatangani PKWT agar hubungan kerja dapat berjalan kembali.
Namun, rekomendasi resmi ini tetap ditolak oleh pihak yang bersangkutan, meski sebelumnya telah mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan kepada Disnakerin.
Selain itu, berdasarkan Poin 1 dan Poin 4 Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 560.0/2731 tertanggal 23 Juni 2024, seluruh PAD diwajibkan memiliki PKWT yang tercatat pada dinas ketenagakerjaan.
Ketentuan ini bersifat mengikat, terlebih area kerja berada di kilang yang merupakan objek vital nasional, sehingga kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, termasuk keberadaan PKWT, bersifat wajib (mandatory) dan tidak dapat ditawar (zero tolerance).
Menanggapi alasan penolakan yang menyebut adanya pengurangan hak, Ruseno memastikan hal tersebut tidak sesuai dengan fakta.
“Perusahaan tetap menyediakan alat pelindung diri berupa dua stel wearpack atau pakaian kerja lengan panjang sesuai area kerja serta satu stel jas hujan, sebagaimana diberikan secara konsisten sejak 2013. Untuk perlengkapan tambahan seperti helm dan alat keselamatan lain disediakan oleh fungsi Health, Safety, Security and Environment (HSSE) Kilang Cilacap demi menjaga standar keselamatan kerja,” tegasnya.
Untuk kompensasi akhir kontrak, perusahaan memberikan perlindungan melalui program Mandiri Asuransi Pesangon Sejahtera (MAPS) yang dikelola PT Pertalife Insurance. Skema ini secara hukum diperkenankan sepanjang diatur dalam PKWT dan tidak mengurangi hak normatif pekerja.
Nilai manfaatnya bahkan mencapai belasan kali lipat dari ketentuan minimum Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan dalam praktiknya para eks TAD telah menerima manfaat asuransi pesangon serta kompensasi tersebut.
Sementara itu, mekanisme terkait uang pengganti cuti juga telah berjalan konsisten sejak periode sebelumnya dan tidak mengalami perubahan.
“Perusahaan telah melaksanakan seluruh kewajiban hukum dan membuka kesempatan kerja. Hambatan bekerja terjadi karena penolakan penandatanganan PKWT oleh pihak yang bersangkutan. Maka tuduhan PHK sepihak tidak berdasar, karena yang terjadi bukan pemberhentian oleh perusahaan, melainkan penolakan pekerja sendiri terhadap persyaratan kerja yang diwajibkan oleh ketentuan ketenagakerjaan,” jelas Ruseno.
Keenam eks TAD telah mengajukan penyelesaian permasalahan ini melalui Disnaker Cilacap. Namun sayangnya eks TAD sendiri yang tidak menerima hasil anjuran instansi pemerintah tersebut.
Saat ini, permasalahan tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial di Semarang, Jawa Tengah.