
SERAYUNEWS – Kasus dugaan penipuan yang dialami oleh puluhan nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto, dinilai terlalu sederhana untuk disebut kejahatan individu. Salah satunya dilihat dari jumlah korban yang mencapai 50 dan kerugian lebih dari Rp8 miliar.
Hal itu disampaikan oleh pakar akuntansi dan tata kelola korporat dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Assoc. Prof. Bima Cinintya Pratama, S.E., M.Sc., Ph.D., Ak., CA., CFP.
Namun demikian, Prof Bima mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan kasus ini sebagai kejahatan korporasi.
“Dalam teori bisnis, kejahatan korporasi mensyaratkan adanya kebijakan atau desain sistem dari manajemen yang sengaja dibuat untuk merugikan pihak lain. Pada institusi resmi, kemungkinan itu sangat kecil,” kata Bima, Rabu (03/06/2026).
Namun, Bima juga menggarisbawahi bahwa kasus ini terlalu besar untuk disebut sebagai “kenakalan oknum” biasa. Ada indikasi kuat bahwa Sistem Pengendalian Internal (SPI) di tingkat operasional belum berjalan optimal.
“Aktor utamanya mungkin memang oknum. Tapi, fakta bahwa praktik ini bisa bertahan lama dan menjerat banyak korban membuktikan adanya celah yang berhasil dimanfaatkan,” ujarnya.
Menurutnya, celah tersebut diduga berasal dari kelemahan dalam prosedur operasional standar (SOP) serta longgarnya pengawasan berjenjang di kantor cabang. Jika fungsi audit internal, pemisahan tugas (segregation of duties), dan mitigasi risiko berjalan dengan baik, anomali sebesar ini seharusnya bisa terdeteksi lebih awal.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum penting untuk mengevaluasi total sistem pengendalian internal dan manajemen risiko di dunia perbankan,” kata dia.
Menanggapi keluhan nasabah mengenai proses pencairan kredit yang sangat cepat dengan tenor panjang hingga belasan tahun, Bima meluruskan bahwa hal tersebut adalah hal yang lumrah. Karakteristik itu bukanlah indikasi adanya kerusakan sistem.
“Kredit untuk pensiunan memang dirancang dengan proses cepat dan tenor panjang yang disesuaikan dengan batas usia maksimal nasabah saat pelunasan. Itu adalah desain produk yang lazim dalam industri perbankan,” katanya.
Persoalan serius baru muncul ketika oknum pegawai diduga mengarahkan nasabah untuk mengalihkan dana kredit tersebut ke instrumen investasi non-resmi di luar produk bank. Di sinilah potensi praktik manipulasi informasi terjadi.
“Oknum memanfaatkan ketimpangan informasi (asymmetry of information) dan nama besar institusi untuk meyakinkan nasabah. Dalam etika bisnis perbankan, ini pelanggaran berat,” kara Bima.
Ia mengingatkan bahwa tata kelola bank yang baik tidak sebatas kelengkapan dokumen di atas kertas. Prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan pengenalan nasabah (Know Your Customer/KYC) harus tetap esensial.
Bank wajib memantau tujuan penggunaan dana nasabah, terutama jika interaksi tersebut terjadi langsung di dalam kantor bank oleh pegawai yang memiliki otoritas.
Bima menyarankan agar pihak bank mengambil langkah proaktif demi menjaga reputasi dan kepercayaan publik. Salah satunya dengan mendirikan pusat pengaduan khusus, untuk mendampingi para korban yang mayoritas merupakan lansia pensiunan agar mendapatkan informasi yang transparan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, sampai Selasa (02/06/2026), total kerugian yang dialami para nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto sudah sekitar Rp 8 miliar. Tercatat ada 42 nasabah yang menjadi korban kasus dugaan penipuan, oleh mantan karyawan bank tersebut.
Nominal kerugian yang dialami masing-masing nasabah bervariasi. Mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta. Sebagai upaya penyelesaiannya mereka memberikan kuasa di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.