
SERAYUNEWS – Dugaan praktik kejahatan perbankan yang menimpa sejumlah nasabah pensiunan di PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) KCP Purwokerto, mencerminkan adanya kerentanan sistemik.
“Jika terbukti ada fakta atau informasi krusial yang sengaja disembunyikan dari nasabah, maka hal tersebut telah memasuki ranah pelanggaran hukum yang wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” kata pakar perbankan nasional, Prof. Yudhie Haryono, Sabtu (6/6/2026).
Bagian upaya penuntasan kasus ini, Yudhie berencana akan membawa isu tersebut ke forum kajian ekonomi dan literasi nasional. Langkah ini diambil untuk mendorong keterbukaan informasi secara menyeluruh dari seluruh pihak yang terlibat melalui konsolidasi jaringan akademisi.
“Saya akan meminta jaringan ilmuwan dan ekonom untuk menekan agar semua data dibuka secara transparan. Masyarakat harus tahu mana yang benar dan mana yang salah,” ujarnya.
Yudhie mendesak manajemen Bank Mandiri Taspen Purwokerto untuk tidak mengulur waktu dan segera mengambil langkah taktis guna meredam dampak sosial-ekonomi yang lebih luas.
“Saya kira pihak bank harus menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin agar tidak berkembang menjadi badai ekonomi dan sosial yang lebih besar,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa posisi nasabah pensiunan sangat rentan akibat kesenjangan informasi dan akses dokumen hukum yang kerap mereka alami.
“Para pensiunan sering kali tidak memperoleh literasi yang memadai. Mereka menerima informasi secara terbatas dan dalam beberapa kasus mengaku tidak memiliki dokumen otentik yang menjelaskan secara rinci produk yang mereka ikuti. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Kepada puluhan pensiunan yang menjadi korban, Yudhi menyerukan gerakan kolektif yang tertib dan konstitusional melalui pendampingan hukum profesional untuk menagih akuntabilitas pihak perbankan.
“Kita tidak ingin merusak, tidak ingin melakukan tindakan anarkis. Kita hanya meminta penjelasan yang transparan dan kepastian kapan persoalan ini akan diselesaikan,” katanya.
Menurut Yudhie, nasabah tidak boleh dibiarkan mengambang tanpa kejelasan lini masa penyelesaian yang konkret.
“Jangan pulang sebelum mendapatkan pernyataan yang jelas kapan masalah ini akan diselesaikan. Jika hanya dijawab ‘akan ditampung’ atau ‘akan diproses’ tanpa batas waktu yang pasti, itu belum cukup memberikan kepastian bagi para korban,” ujarnya.
Yudhi menilai ruang penyelesaian yang berkeadilan masih terbuka lebar, asalkan ada itikad baik dan keterbukaan dari seluruh korporasi terkait.
“Yang terpenting adalah nasabah mendapatkan perlindungan, kepastian, dan hak-haknya dipulihkan. Semua pihak harus bekerja cepat agar kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap terjaga,” kata dia.
Sebagai informasi, jumlah korban dugaan investasi bodong yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto terus bertambah. Hingga Sabtu (6/6/2026), sebanyak 78 orang telah melapor dengan total kerugian diklaim mendekati Rp17 miliar.
Angka tersebut disampaikan kuasa hukum para korban, Advokat H. Djoko Susanto, SH, dari Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto.
“Hingga tanggal 6 Juni 2026, jumlah korban yang masuk ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto sudah mencapai 78 orang dengan total nilai kerugian hampir Rp17 miliar,” kata Djoko, Sabtu (6/6/2026) malam.