
SERAYUNEWS — Polemik pemecatan sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon oleh Kepala Desa Karsono kian menyita perhatian publik.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut kini menjadi sorotan dari perspektif Hukum Administrasi Negara, terutama terkait potensi cacat prosedural dan konsekuensi hukumnya.
Pemecatan itu diformalkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 001 hingga 009 tertanggal 2 Januari 2026, yang diterbitkan setelah masa berlaku Surat Peringatan Ketiga (SP3) berakhir pada akhir Desember 2025.
Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, menyatakan bahwa langkah tegas tersebut diambil demi kepentingan desa.
Ia beralasan konflik internal yang berlangsung hampir dua tahun telah menghambat pembangunan serta menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Namun, kebijakan tersebut menuai respons kritis dari kalangan akademisi hukum.
Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, SH, MHum, menilai bahwa secara kronologis, tahapan pembinaan hingga pemecatan tampak telah mengikuti prosedur awal.
“Kalau saya lihat dari narasi di atas, secara hukum administrasi tahapannya sudah benar. Jika kemudian tidak ditaati atau dipersoalkan, maka jalurnya adalah litigasi. Saya juga melihat masing-masing pihak sudah memiliki pengacara,” kata Abdul Aziz, Selasa (06/01/2025).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan kepala desa dalam manajemen sumber daya manusia tidak bersifat absolut.
Abdul Aziz merujuk Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa pemberhentian perangkat desa harus didasarkan pada alasan yang jelas dan objektif, seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, usia 60 tahun, pelanggaran berat, atau keterlibatan dalam praktik KKN.
Ia juga menekankan pentingnya tertib administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (3).
“Pemberhentian perangkat desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Camat atas nama Bupati atau Wali Kota dan harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat,” jelasnya.
Tanpa rekomendasi tertulis tersebut, keputusan pemecatan berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Abdul Aziz, alasan subjektif seperti sentimen pribadi atau sisa rivalitas politik pasca-Pilkades tidak dapat dijadikan dasar hukum pemecatan.
Jika terbukti melanggar ketentuan, PTUN dapat memerintahkan pemulihan jabatan serta rehabilitasi nama baik perangkat desa.
Krisis pemerintahan Desa Klapagading Kulon berdampak luas terhadap masyarakat. Akibat konflik yang berlarut-larut, layanan publik lumpuh, sekitar 1.000 warga kehilangan akses bantuan sosial karena data tidak terinput dalam sistem SIKS-NG.
Tak hanya itu, pembangunan desa juga terhenti. RKPDes dan APBDes gagal disahkan, sehingga dana desa tidak dapat dicairkan. Program strategis seperti rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) hingga santunan kematian ikut mandek.
Pasca pemecatan, kompleks Kantor Desa Klapagading Kulon dijaga aparat TNI, Polri, dan Satpol PP untuk mencegah konflik fisik.
Sementara itu, pihak perangkat desa memilih menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa ke Polresta Banyumas, sekaligus menguji keabsahan prosedur pemecatan mereka.