
SERAYUNEWS – Polemik internal Pemerintahan Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, memasuki babak baru.
Pada Jumat (2/1/2026), sembilan perangkat desa resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah sebelumnya menerima Surat Peringatan Ketiga (SP 3).
Keputusan tersebut diambil lantaran proses pembinaan dan sanksi administratif berjenjang yang telah dilakukan dinilai tidak menunjukkan perubahan signifikan.
Surat pemberhentian dikeluarkan pada 2 Januari 2026 dan tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 hingga 009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perangkat Desa Klapagading Kulon.
Prosesi pemberhentian digelar di aula desa setempat dan dihadiri masyarakat, perangkat RT/RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur Forkopimcam. Namun, kesembilan perangkat desa yang diberhentikan tidak hadir dalam acara tersebut.
Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah seluruh tahapan peringatan dijalankan sesuai aturan.
“Setelah keluarnya SP 3 yang berakhir 29 Desember lalu, hari ini (02/01/2025) sembilan perangkat tersebut diberhentikan,” katanya, ditemui usai acara.
Ia menjelaskan bahwa sebelum SP 3 diterbitkan, pihak desa telah memberikan teguran lisan, teguran tertulis, hingga SP 1 dan SP 2, disertai kebijakan pembinaan.
“Kami sudah memberikan teguran secara lisan dan tertulis, bahkan SP1 dan SP2 sudah kami habiskan. Namun kami masih memberikan kebijakan pembinaan. Setelah pembinaan, ternyata tetap tidak ada perubahan hingga berujung pada SP3 yang berakhir pada 29 Desember,” kata Karsono.
Adapun sembilan perangkat desa yang diberhentikan tidak dengan hormat, yaitu:
Karsono menyebut langkah tegas ini diambil demi memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang dinilai stagnan selama dua tahun terakhir.
“Desa Klapagading Kulon sudah lebih dari dua tahun tertinggal dari sisi pembangunan dan bantuan. Maka hari ini kami menyatakan pemberhentian secara tidak hormat kepada sembilan perangkat desa,” katanya.
Menurut Karsono, pemicu utama konflik adalah aksi unjuk rasa perangkat desa terhadap kepala desa serta tidak adanya laporan pekerjaan, baik administrasi maupun keuangan.
“Mereka tidak pernah melaporkan pekerjaan kepada kepala desa, termasuk keluar masuknya keuangan desa. Laporan SPJ maupun LPPD tahunan juga tidak pernah disampaikan,” katanya.
Karsono juga menanggapi tudingan terhadap dirinya terkait dugaan korupsi bantuan sosial senilai Rp600 juta. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Bantuan itu langsung dari pemerintah kepada masyarakat dan tidak dikelola desa. Tuduhan itu tidak terbukti. Saya juga pernah dilaporkan ke Tipikor, sampai hari ini tidak ada temuan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RW 8 Radius II Ranjingan, Kuat Santoso, menilai konflik internal pemerintahan desa telah berdampak langsung pada masyarakat.
“Harapan masyarakat sebenarnya sederhana, semua program desa bisa berjalan dengan baik. Tapi kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan, masyarakat yang paling dirugikan,” kata Kuat.
Ia mencontohkan terhentinya program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang sebelumnya mampu merealisasikan sekitar 100 unit rumah per tahun.
“Seharusnya bantuan itu bergilir setiap tahun. Warga yang sudah berharap menerima bantuan tahun ini, sampai sekarang belum terealisasi,” ujarnya.
Kuat berharap pemerintah desa dan kecamatan segera mengambil langkah cepat agar roda pemerintahan kembali normal.
“Insya Allah ke depan bisa lebih baik, ada pembaruan dan peningkatan kinerja dari perangkat-perangkat desa yang baru,” katanya.