CILACAP, SERAYUNEWS.COM – Tindak kejahatan pemerasan yang selama ini meresahkan pengunjung di objek wisata pantai di Kecamatan Binangun akhirnya terungkap. Unit Reserse Kriminal Polsek Binangun berhasil meringkus para pelaku, setelah mendapat laporan dari para korban.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Binangun AKP Ponijan menjelaskan, tindak kejahatan pemerasan itu terjadi pada Sabtu lalu 3 Maret 2018. Awalnya, pelapor dan korban warga Kabupaten Banyumas bermain di pantai Ketapang Indah Desa Sidaurip kecamatan Binangun, sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, pelapor dan korban duduk di gubuk yang berada di tepi sekitar pantai.
“Pelapor berinisial DM (16), perempuan warga Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas. Korbannya, berinisial ZR (15) perempuan warga Kemranjen Kabupaten Banyumas,” jelasnya.
Setelah duduk sekitar satu jam, kata dia, datang orang menghampiri korban dengan mengancam akan di bawa ke kantor polisi. Pelaku beralasan, korban masih memakai seragam sekolah. Pelaku mengancam korban dan memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta. Karena takut, korban menyerahkan ponsel dan uang sebesar Rp 200.000.
“Setelah itu korban mendatangi petugas pariwisata yang berada di pos loket. Mereka menceritakan kejadian yang di alaminya, selanjutnya korban di bawa ke Mapolsek Binangun untuk melaporkan kejadian tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan memburu pelaku sesuai dengan ciri ciri yg di sampaikan korban. Petugas Polsek Binangun juga melakukan patroli di daerah tempat wisata pantai Ketapang Indah dan Widarapayung Indah.
Ternyata saat itu pelaku yang sudah teridentifikasi melintas di lokasi. Petugas kemudian melakukan pengejaran. Dua pelaku yang tertangkap yaitu, Danu Hidayat (42) warga Desa Karanganyar Kecamatan Adipala serta Wasino (30) warga Desa Pagubugan Kecamatan Binangun.
“Dari kedua pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah ponsel yang diduga hasil kejahatan, dua buah sepeda motor dan uang tunai Rp 100.000 ribu,” ujarnya.
Kapolsek menghimbau apabila ada korban tindak kejahatan pemerasan yang terjadi di wilayah pantai Widarapayung dan Sidaurip atau di wilayah Kecamatan Binangun agar melapor ke Mapolsek Binangun.
“Dugaan kami korbannya banyak, tetapi tidak semuanya melapor ke Mapolsek Binangun,” pungkasnya