Purwokerto, serayunews.com
Direktur BPR BKK Purwokerto, Sugeng Priyono mengatakan, tidak ada pengetatan pemberian kredit, justru sebaliknya BPR BKK Purwokerto mempermudah persyaratan untuk pengajuan kredit. Sugeng Priyono mencontohkan, untuk agunan bangunan atau tanah yang biasanya sesuai persyaratan harus marketable, sekarang sedikit masuk dalam gang diperbolehkan.
“Banyak kelonggaran yang kita berikan selama pandemi, selain soal jaminan yang persyaratannya lebih dilonggarkan, juga untuk nasabah lama yang usahanya masih bertahan namun mengalami penurunan, maka kita berikan potongan bunga. Mislanya biasnaya bunga reguler 15 persen menjadi 12 persen,” jelasnya, Jumat (30/7).
Karena tidak ada pengetatan pencairan kredit tersebut, pencairan kredit tetap tinggi, hanya mengalami penurunan sedikit saja. Jika sebelum pandemi dalam satu bulan pencairan bisa mencapai Rp 40 miliar, maka sekarang rata-rata Rp 35 miliar per bulan. Pencairan terendah hanya Rp 25 miliar per bulan.
“Kita sangat memahami kondisi masyarakat sekarang yang banyak mengalami kesulitan, sehingga untuk pencairan kredit kita tidak akan mempersulit,” kata Sugeng.
Sementara itu, untuk non performing loan (NPL) atau kredit macet, Sugeng mengakui ada peningkatan yang cukup signifikan. Jika sebelum pandemi NPL hanya pada kisaran 5 persen, sekarang ini NPL sudah mencapai 6,7 persen.
Sebagian besar nasabah yang macet dalam pembayaran angsuran berasal dari sektor perdagangan yang memang sangat terdampak pandemi.
“Sektor perdagangan, termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) banyak yang terdampak, sehingga beberapa angsuran mengalami kemacetan. Kita bantu dengan melakukan relaksasi ataupun restrukturisasi kredit,” jelasnya.