SERAYUNEWS – Memulai atau mengembangkan usaha sering kali membutuhkan suntikan modal yang tidak sedikit. Yuk, simak panduan daftar KUR Pegadaian 2025!
Salah satu solusi yang bisa dimanfaatkan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pegadaian, yang menawarkan pembiayaan berbasis syariah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tahun 2025, Pegadaian kembali membuka program KUR Syariah dengan sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon peminjam.
Dokumen yang Harus Dilengkapi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) – sebagai bukti identitas pemohon.
Kartu Keluarga (KK) – untuk verifikasi data keluarga.
Surat Nikah – bagi yang telah menikah.
Surat Keterangan Domisili – diperlukan jika alamat domisili berbeda dengan yang tertera di KTP.
Bukti Kepemilikan Rumah Tinggal – dapat berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP – sebagai bukti legalitas usaha yang dimiliki.
Salinan Rekening Listrik, Air, atau Telepon – sebagai bukti tempat usaha dan domisili.
Dokumen Tambahan – jika diperlukan oleh Pegadaian dalam proses verifikasi.
Panduan Pengajuan KUR Syariah
Melakukan Pengajuan KUR – Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan ke outlet Pegadaian terdekat.
Menyerahkan Dokumen Persyaratan – Semua dokumen yang diperlukan harus dilengkapi dan diserahkan kepada petugas.
Proses Verifikasi Data dan Berkas – Pegadaian akan melakukan pengecekan keabsahan dokumen dan kelayakan nasabah.
Survei oleh Petugas Pegadaian – Pegadaian akan melakukan survei lokasi usaha untuk memastikan keberlanjutan bisnis yang dibiayai.
Konfirmasi Jumlah Pinjaman – Pegadaian akan memberitahukan jumlah pinjaman yang disetujui berdasarkan hasil survei dan analisis kelayakan.
Melakukan Tanda Tangan Akad – Setelah disetujui, nasabah akan menandatangani akad pembiayaan dengan skema syariah.
Proses Pencairan Pinjaman – Dana akan dicairkan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Mengangsur Sesuai dengan Tanggal Jatuh Tempo – Nasabah wajib melakukan angsuran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam akad.
Ketentuan KUR Syariah di Pegadaian
Usia Pemohon: Minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
Pendapatan Rutin: Harus memiliki penghasilan rutin harian, mingguan, atau bulanan.
Jenis Usaha: Usaha yang dijalankan harus sah menurut syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengecekan SLIK/SID dan SIKP: Pegadaian akan melakukan pengecekan riwayat kredit calon peminjam melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Sistem Informasi Debitur (SID), dan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Tidak Sedang Menerima Pembiayaan Program Pemerintah: Calon peminjam tidak boleh sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari program pemerintah lainnya dan belum pernah mendapatkan pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain.
Bukan ASN/TNI/POLRI: Program ini hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha, bukan untuk pegawai negeri atau anggota aparat keamanan.
Lokasi Usaha: Jarak usaha dengan outlet Pegadaian tidak boleh lebih dari 5 km.
Kesimpulan
Program KUR Syariah Pegadaian 2025 merupakan solusi pembiayaan bagi pelaku usaha kecil yang ingin mengembangkan bisnisnya dengan skema yang sesuai prinsip syariah.
Dengan memahami syarat, proses, dan ketentuannya, calon peminjam dapat lebih siap dalam mengajukan permohonan dan menghindari kendala dalam proses verifikasi.
Jika Anda tertarik untuk mengajukan KUR Syariah di Pegadaian, segera persiapkan dokumen yang diperlukan dan pastikan usaha Anda memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan perencanaan yang matang, KUR Syariah Pegadaian dapat menjadi modal usaha yang tepat untuk meningkatkan bisnis Anda di tahun 2025.***