SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang panduan cara mengisi formulir tingkat ketajaman mata rekrutmen PLN 2025.
Proses rekrutmen PLN 2025 tidak hanya menekankan pada kemampuan akademik dan keterampilan teknis, tetapi juga pada kondisi kesehatan calon karyawan, termasuk tingkat ketajaman mata.
Pemeriksaan ini bukanlah formalitas, melainkan bagian dari standar medis yang bertujuan memastikan pelamar dapat bekerja dengan aman, efektif, dan teliti, terutama di posisi lapangan yang menuntut kejelian visual.
Dalam pekerjaan teknis PLN, ketajaman mata sangat penting. Seorang teknisi lapangan, misalnya, dituntut mampu membaca detail pada panel listrik, mengidentifikasi warna kabel, hingga memahami instrumen pengukuran secara presisi. Kesalahan sekecil apapun bisa berisiko menimbulkan kecelakaan.
Begitu pula operator gardu dan staf teknis lain yang membutuhkan penglihatan tajam untuk mendukung kinerja. Karena itu, PLN menetapkan standar yang jelas mengenai ketajaman mata bagi setiap calon pegawainya.
Ada beberapa tes penglihatan yang biasanya diterapkan dalam proses seleksi:
PLN menetapkan standar berbeda sesuai jenis pekerjaan:
Bagi pelamar, ada beberapa cara untuk mengetahui kondisi mata sebelum mengisi formulir:
1. Tes sederhana di rumah: Gunakan Snellen chart versi cetak atau online, baca huruf dari jarak 3–6 meter, tutup salah satu mata, lalu catat hasilnya. Tes buta warna juga bisa dilakukan dengan aplikasi Ishihara.
2. Pemeriksaan di optik atau klinik: Dilakukan oleh optometris dengan peralatan standar, meliputi tes refleks, persepsi kedalaman, dan kebutuhan koreksi visual.
3. Pemeriksaan profesional: Melibatkan dokter mata yang menilai kondisi mata secara menyeluruh, termasuk retina dan kornea.
Agar tidak terjadi kesalahan, berikut langkah yang harus diperhatikan:
Pemeriksaan ketajaman mata menjadi salah satu langkah penting agar rekrutmen PLN 2025 berjalan transparan dan adil.
Dengan menyiapkan diri sejak dini, calon peserta dapat mengantisipasi kendala sekaligus memastikan bahwa data yang disampaikan sesuai standar yang berlaku.***