SERAYUNEWS-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil Panji Gumilang, pimpinan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pemanggilan tersebut terkait laporan dugaan penistaan agama. Laporan terhadap Panji Gumilang sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, rencananya pemanggilan pimpinan Al Zaytun tersebut pada Senin (3/7/2023).
Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara perihal kasus tersebut.
“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto dilansir serayunews.com dari laman polri.go.id, Sabtu (1/7/2023).
Ponpes Al-Zaytun menjadi perbincangan di media sosial terkait adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama. Terkini, ada yang melaporkan Pimpinan Ponpes Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.
Laporan polisi terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM. Laporan tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.