SERAYUNEWS– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Purbalingga, mulai melakukan pembahasan mengenai Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-245, Selasa (4/6/2024). Pembahasan bersama akademisi dan tim perumus Raperda tersebut dari eksekutif.
Pansus IV dengan ketua In’am Birahmatillah, membahas Raperda tersebut bersam tim akademisi dari Unsoed Purwokerto. Pansus V yang Ketuanya Suharto, membahas Raperda RPJPD 2025-2045 dengan tim perumus dari eksekutif. Begitu juga Pansus VI dengan ketua Karseno, juga melakukan pembahasan serupa.
Ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan menyampaikan bupati Purbalingga telah menyerahkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Purbalingga Tahun 2025 – 2045 pada rapat paripurna, Rabu (29/5/2024).
“Sesuai Raperda tersebut, visi Kabupaten Purbalingga yang ingin diwujudkan dalam Periode 2025 – 2045 Adalah ‘Purbalingga Mandiri Maju dan Berkelanjutan, Menuju Masyarakat Sejahtera Yang Berakhlak Mulia,” ungkapnya.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Purbalingga juga telah menyampaikan pandangan umum terkait Raperda RPJPD. Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) Tongat, meminta penjelasan mengenai visi Kabupaten Purbalingga periode 2025-2045. Penjabarannya 5 misi, enam sasaran pokok serta 11 arah pembangunan.
Dia menyinggung tentang fenomena global, peluang, serta kondisi makro.
“Apakah fenomena global, peluang serta kondisi makro yang ada saat ini, serta di masa depan juga menjadi dasar acuan dalam penyusunan RPJPD,” ungkapnya.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dalam pandangan umumnya berharap, dalam menyusun RPJPD 2025-2045 perlu berorientasi pada mewujudkan kedaulatan pangan masyarakat.
FPKB mendorong cakupan perencanaan diarahkan pada ketersediaan baik produksi atau cadangan pangan, keterjangkauan, konsumsi pangan dan gizi. Selain itu keamanan pangan berbasis bahan baku, sumber daya dan kearifan lokal.
“RPJPD 2025-2045 merupakan sebuah perencanaan yang berwawasan lingkungan. Peningkatan mutu hidup masyarakat perlu terwujudkan dengan upaya sadar dan terencana. Serta berkesinambungan dalam mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan,” kata ketua Fraksi PKB Miswanto.
Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyampaikan agar Raperda RPJPD tahun 2025 – 2045 agar di selaraskan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun, katanya, tentu saja dengan tetap memperhatikan kearifan lokal yang ada di Kabupaten Purbalingga.