SERAYUNEWS – Sebuah alat peraga kampanye (APK) melintang di badan jalan Raya Baturraden tepatnya di Dusun Sokawera, Desa Rempoah, Baturraden, Banyumas.
Panwaslu Kecamatan Baturraden langsung mendatangi baliho tersebut, begitu mendapatkan laporan masyarakat. Demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, baliho di tertibkan.
APK berupa baliho itu merupakan milik Caleg DPR RI, Sugeng Suparwoto dari Partai Nasdem.
“Baliho sudah saya tertibkan, karena berada di badan jalan sangat membahayakan pengendara yang lewat. Anggota kami langsung segera menertibkan,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Baturraden Edi Purwanto Nugroho, Minggu (21/1/2024).
Baliho tersebut sudah di tertibkan pada, Sabtu (20/01/2024). Jika tidak segera di tertibkan bisa berakibat fatal, sebab bagian baliho sudah berada di jalan aspal atau badan jalan.
“Nanti kalau ada kejadian yang disalahkan Panwaslu dan yang masang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya untuk pemasangan alat peraga kampanye atau baliho caleg atau partai peserta Pemilu sudah di atur dalam Keputusan KPU Banyumas Nomor 398 Tahun 2023 tanggal 17 November 2023, tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK.
Untuk itu ia meminta supaya menaati aturan tersebut. Kemudian bagi pemasang baliho baik dari tim caleg maupun tim partai, untuk melakukan pengawasan.
Pengawasan di lakukan, karena kondisi di Banyumas saat ini memasuki cuaca ekstrim angin kencang.
Sehingga sewaktu-waktu baliho yang terpasang di tepi jalan bisa saja roboh, mengganggu dan membahayakan pengendara yang lewat.
Berkaitan dengan pengawasan pemasangan baliho yang membahayakan, Panwaslu Baturraden selalu berkordinasi dengan struktural partai yang ada.
Namun permasalahan yang masang baliho itu biasanya dari tim pemenangan Caleg. Kadang kurang kordinasi dengan struktural partai di kecamatan.
Sehingga saat Panwaslu melakukan pengawasan dan imbauan, kadang mengalami kendala.