SERAYUNEWS– Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tidak akan mengeksekusi Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, jika masih ada partai politik atau calon legislatif masih memasang APK sebelum masuk tahapan kampanye, penertiban bisa dilakukan aparat pemerintah.
Ketua Panwaslu Kecamatan Purwojati, Panggih Widodo menyampaikan, APK boleh dipasang pada saat masa kampanye, terhitung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Masa kampanye sudah ditentukan durasi waktunya selama 75 hari. Saat ini belum masuk masa kampanye,” ungkapnya di Kantor Panwaslu Kecamatan Purwojati, Rabu (8/11/2023).
Dia mengaku belum mendapatkan laporan tertulis atau langsung perihal masih adanya APK melanggar ketentuan. Namun, pihaknya mendapatkan sejumlah aduan melalui telepon maupun pesan whatsapp (WA).
“Jika dalam tiga hari setelah kami mengirimkan surat kepada pimpinan partai masih ada APK melanggar, penertiban bisa dilakukan Satpol PP,” jelasnya.
Dijelaskan, dari pantauan di lapangan ada sejumlah APK memenuhi unsur seperti coblos nomor urut, simbol atau gambar paku dan atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Setelah mendapatkan teguran dari anggota Panwaslu Kecamatan Purwojati, APK tersebut ada yang diturunkan, ada juga yang ditutup menggunakan lakban. Terutama, kata dia, pada simbol-simbol yang mengandung ajakan mencoblos atau memilih calon tertentu.
Bukan hanya mengenai APK atau bahan kampanye, dalam pertemuan yang mengundang masyarakat, partai politik maupun calon legislatif diingatkan agar tidak berkampanye. “Ini upaya-upaya kami untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu,” jelasnya.
Mengenai pertemuan-pertemuan langsung ke masyarakat yang melibatkan partai politik dan calon legislatif, mereka juga telah diingatkan agar memberitahukan kepada Panwaslu Kecamatan Purwojati.
Pemberitahuan dilakukan sehari sebelum kegiatan dilakukan. Jika memang dalam pertemuan, dirasa akan unsure yang mengarah ke kampanye, petugas Panwaslu Kecamatan Purwojati akan mengingatkan.