SERAYUNEWS– Personel gabungan bakal menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (15/11/2023). Upaya penyisiran bakal berlangsung di sejumlah wilayah.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purwojati, Panggih Widodo menyampaikan, pihaknya menggandeng unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Sektor (Polsek) dan Komando Rayon Militer (Koramil) bakal menyisir seluruh wilayah.
Menurut Panggih, proses penyisiran dan penertiban APK yang melanggar ketentuan bakal dilakukan personel gabungan. Pasalnya, APK baik milik calon legislatif (caleg) maupun partai politik belum boleh, sebelum masa kampanye resmi berlangsung.
Sebelumya Panggih menjelaskan, boleh memasang APK pada saat masa kampanye, terhitung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. “Masa kampanye sudah ada durasi waktunya selama 75 hari. Saat ini belum masuk masa kampanye,” ungkapnya.
Dia mengaku belum mendapatkan laporan tertulis atau langsung perihal masih adanya APK melanggar ketentuan. Namun, pihaknya mendapatkan sejumlah aduan melalui telepon maupun pesan whatsapp (WA). “Kalau secara rinci (jumlah APK melanggar) belum ada. Kegiatan besok menyisir APK,” tutur dia.
Pihaknya telah melayangkan surat kepada para Ketua DPD/DPC Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kecamatan Purwojati. Surat perihal Penurunan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024. Setelah surat dikirimkan dan masih ada APK melanggar, penertiban bisa penegak hukum lakukan.
Surat dilayangkan karena hasil pengawasan jajaran Panwaslu Purwojati, masih menemukan APK di wilayah Kecamatan Purwojati. APK itu memenuhi unsur, coblos nomor urut, simbol atau gambar paku dan atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.