Wangon, serayunews.com
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, ST SIK menjelaskan kronologi insiden tersebut. Insiden tersebut terjadi di rumah terduga pelaku di Desa Banteran, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Rabu (13/8/2021).
Saat itu, FR meminjam HP milik FK. Namun, FR tak bisa mengoperasikannya karena HP memiliki password. Maka, FR meminta password pada FK. Tapi kemudian FK meminta kembali HP yang dipinjam tersebut.
Permintaan baik-baik tak ditanggapi. Akhirnya, FK merebut HP miliknya. Anehnya, FR yang berstatus sebagai peminjam, tak terima ketika HP direbut sang pemilik. FR kemudian mengambil pisau yang tak jauh darinya dan menusukkan ke punggung FK.
“Sebelumnya, korban sudah memintanya, namun pelaku tidak memberikan smartphone tersebut sehingga korban merebutnya,” tutur Kompol Berry.
Kemudian, kasus itu dilaporkan oleh ibu korban yakni Suswati (44). Pada Jumat (13/8), Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan FR.
“FR dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan,” imbuh Kasat Reskrim.