Banjarnegara, serayunews.com
Dari penggerebekan tersebut, Satpol PP mengamankan tujuh orang yang terdiri atas tiga laki-laki dan empat perempuan. Empat perempuan itu mengaku sebagai pekerja seks komersial dan mangkal di rumah tersebut.
Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banjarnegara, Mokhamad Santiaji mengatakan, awalnya Satpol PP mendapatkan laporan bahwa ada praktik prostitusi di rumah milik S (51) warga Desa Bandingan. Setelah dilakukan pemantauan, ternyata benar adanya, sehingga pihaknya melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggerebekan, kita dapati tujuh orang dalam rumah, yakni tiga orang laki-laki dan empat orang perempuan, mereka semua kita amankan,” katanya.
Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan, di antara mereka ada yang sedang berada dalam kamar. Padahal, keduanya bukan pasangan suami istri yang ternyata menyewa kamar tersebut. Dua dari empat perempuan yang diamankan mengaku sebagai pekerja seks komersial.
“Dua wanita ini mengaku sebagai PSK yang memang mangkal di rumah tersebut. Kami sangat menyayangkan rumah tersebut dijadikan tempat prostitusi. Ini sudah meresahkan warga, apalagi saat ini bulan Ramadan,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik Satpol PP Sugeng Supriyadhi mengatakan, mereka yang terjaring razia kemudian dibawa ke Satpol PP untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemilik rumah.
“Jika nanti ditemuka pelanggaran tentu kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.