SERAYUNEWS – Belakangan ini, banyak terjadi laporan masyarakat mengenai persoalan perparkiran di Kabupaten Kebumen. Aduan itu mengerucut pada parkir liar yang dinilai semakin meresahkan.
Disperkimhub dalam keterangan resminya, Selasa (4/6/2024) menyampaikan rasa keprihatinan atas banyaknya pelanggaran termasuk yang dilakukan masyarakat itu sendiri soal perparkiran.
Misalnya melaksanakan kegiatan parkir di tempat yang jelas ada rambu-rambu larangan dilarang parkir dengan tanda P garis merah. Sebut saja di Jalan Merdeka, sisi barat Alun-alun Pancasila.
“Di situ sudah jelas ada tanda larangan parkir, tapi masih saja ada oknum yang melakukan kegiatan perparkiran di situ. Kemudian masyarakatnya juga suka parkir di situ, padahal jelas ada larangannya,” ujar Puguh Supriyanto, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Disperkimhub, melansir dari laman resmi Pemkab Kebumen.
Menurut Puguh, baik masyarakat yang parkir dan juru parkirnya sama-sama memiliki kesalahan. Sebab, tempat-tempat yang sudah ada rambu larangan parkir sudah jelas aturannya.
Pemerintah daerah (Pemda) sudah berulang kali mengadakan sosialisasi penertiban parkir liar. Tak hanya itu, teguran kepada oknum-oknum juru parkir liar pun telah dilaksanakan.
“Jadi sosialisasi sudah sering kita lakukan, kemudian kita juga melakukan patroli, dan memberikan teguran kepada mereka untuk tidak parkir dan tidak menarik di tempat-tempat yang kami larang. Mereka bilangnya, tahu dan paham, tapi besok-besok masih mengulangi lagi,” jelasnya.
Contohnya, Puguh kembali mencontohkan maraknya parkir di jalur sepeda Jalan Soekarno-Hatta (Moro Soetta). Kawasan jalur sepeda jelas dilarang untuk parkir, akan tetapi nyatanya masih ada aktivitas parkir di situ. Baik masyarakatnya maupun juru parkirnya.
“Sudah sering kita lakukan teguran, peringatan, kita usir, tapi kadang masih sering berulang. Kesadaran masyarakat untuk tidak parkir sembarangan ini memang masih lemah. Termasuk juru parkirnya,” sebutnya.
Sementara itu, parkir liar sudah jelas-jelas melanggar Perda No 4 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. Adapun ketika melanggar, dapat dikenakan pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp10 juta.
“Dalam Perda itu jelas masyarakat dilarang melakukan aktivitas perparkiran di tempat sudah ada larangannya. Kalau melanggar bisa dikenakan pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp10 juta,” ucapnya.
Kemudian, penegakan Perda wilayahnya ada di Satpol PP. Pihaknya pun siap bekerjasama dengan Satpol PP untuk mendukung penindakan parkir liar, sesuai yang diatur dalam Perda No 4 Tahun 2020.
“Kita siap, penindakan itu wilayahnya ada di Satpol PP, kita siap kolaborasi. Kalau Dishub yang menindak tidak bisa,” tegasnya.