
SERAYUNEWS-Selama ini ketika ada kepala daerah yang berhalangan tetap, maka otomatis wakil kepala daerah akan menggantikannya sesuai tahapan yang ada. Hal itu selaras dengan beberapa pasal dalam UU Pilkada. Tapi kini, aturan tersebut sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Tiga penguji meminta agar ketika kepala daerah berhalangan tetap, maka penggantinya dipilih melalui pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Mereka yang melakukan uji materi adalah Frans Pekey, mantan calon Wali Kota Jayapura tahun 2024 nomor urut 1, Agus Festur Moar, mantan calon Bupati Sarmi tahun 2024 nomor urut 3, serta Ketua Karang Taruna Provinsi Papua Jhon Nehemia Mandibo.
Ketiganya memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada sepanjang frasa “… maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “… maka Penggantian Gubernur, Walikota, dan Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung.”
Alasan dasar dari pemohon adalah bahwa penggantian kepala daerah secara serta merta dengan wakilnya adalah tidak demokratis dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 dan asas kedaulatan rakyat. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 berbunyi: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.
Menarik ditunggu bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dari perkara ini. Sejauh ini sidang perkara ini baru dua kali dilaksanakan yakni pada 12 Maret dan 1 April 2026. Mahkamah Konstitusi belum memutuskan perkara ini.
Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon, bisa jadi akan berdampak pada tiga daerah di Jawa Tengah yang kepala daerahnya berpotensi berhalangan tetap karena sedang diproses hukum di KPK yakni Sudewo (Kabupaten Pati), Fadia A Rafiq (Kabupaten Pekalongan), dan Syamsul Auliya Rachman (Kabupaten Cilacap).