Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Cilacap Agus Firmanudin S.Sos M.Si mengatakan,
pemerintah mengharapkan dengan adanya revitalisasi bisa menambah minat pengunjung pasar. Sehingga, bisa berdampak pada pendapatan pedagang.
“Harapan kami dari pemerintah daerah, dengan sarana dan fasilitas pasar yang baik dapat menambah penghasilan pedagang,” tutur lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri tahun 1991 Ini, Senin (7/12/2020).
Program revitalisasi pasar rakyat merupakan pelaksanaan dari pasal 13 ayat 1 sampai 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam pasal itu disebutkan pemerintah bekerja sama dengan pemerintah daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat.
Hal itu dilakukan guna peningkatkan daya saing dalam bentuk pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat, serta implementasi manajemen pengelolaan yang profesional. Harapannya, supaya fasilitas akses penyediaan barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing.