SERAYUNEWS-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai bekerja memproses dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku oleh hakim konstitusi atau hakim MK. MKMK ini dibentuk karena adanya pelaporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan uji materi UU Pemilu. Putusan itu perihal syarat capres-cawapres yang kemudian memberi peluan Gibran Rakabuming Raka ikut Pilpres.
Kerja terbuka pertama dari MKMK adalah melakukan rapat klarifikasi, Kamis (26/10/2023) di Gedung Mahkamah Konstitusi. MKMK memanggil semua pihak yang melaporkan para hakim konstitusi. Tercatat ada 14 laporan yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK. Laporan para pelapor bervariasi. Ada yang hanya melaporkan ketua MK, ada yang melaporkan semua hakim MK.
Dalam rapat klarifikasi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihakya hanya mendapatkan waktu bekerja 30 hari yakni sampai 24 November. Karena itu, MKMK akan bekerja cepat memproses pelaporan dan mengklarifikasi pihak terlapor. “Maka dengan banyak pelaporan ini kami harus cepat,” ujar Jimly seperti terlihat di YouTube MK.
Dia mengatakan, setelah rapat klarifikasi, maka pada Selasa pekan depan akan dimulai sidang. Para pelapor diminta bersiap dan menyiapkan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Ramai soal MK ini bermula dari putusan MK terkait UU Pemilu beberapa waktu lalu. Putusan yang dimaksud adalah tentang syarat capres-cawapres. MK memutuskan seseorang yang pernah atau sedang menjadi pejabat yang terpilih melalui pemilihan, bisa mengikuti kontestasi pilpres.
Putusan ini membuat peluang Gibran Rakabuming Raka terbuka mengikuti Pilpres 2024. Sebab, Gibran adalah Wali Kota Solo. Yang membuat publik marah adalah putusan ini terkesan memberikan jalan tol pada Gibran yang merupakan anak Presiden Jokowi sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman.
Pada akhirnya, setelah putusan itu, Gibran makin sering disuarakan sebagai bakal cawapres. Kemudian akhirnya Gibran menjadi baka cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Prabowo-Gibran pun sudah mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pilpres 2024.