SERAYUNEWS – Para peserta seleksi PPPK saat ini tengah bersiap menghadapi Seleksi Kompetensi yang dijadwalkan berlangsung pada bulan November 2023.
Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh para peserta adalah Passing Grade, atau nilai ambang batas yang akan menjadi penentu kelulusan mereka.
Artikel ini akan memberikan informasi penting mengenai Passing Grade PPPK 2023 untuk Jabatan Fungsional.
Sebagai informasi awal, peserta seleksi PPPK 2023 harus melewati serangkaian tahapan tes yang mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara. Seleksi kompetensi PPPK terdiri dari tiga jenis tes utama:
Ketiga tes kompetensi ini akan berlangsung selama 120 menit. Namun, untuk pelamar disabilitas netra, diberikan tambahan waktu hingga 150 menit untuk menyelesaikan tes.
Selain itu, tahapan wawancara akan berlangsung selama 10 menit, dan peserta disabilitas akan memiliki waktu 15 menit.
Jumlah total butir soal yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi dan wawancara adalah sebanyak 145.
Penting untuk dicatat bahwa nilai kumulatif tertinggi yang dapat dicapai peserta adalah 670.
Rincian nilai tersebut terdiri dari 450 poin untuk seleksi kompetensi teknis, 180 poin untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 poin untuk wawancara.
Dalam persiapan menghadapi Seleksi Kompetensi PPPK 2023, peserta perlu memahami kebutuhan spesifik yang relevan dengan jabatan yang mereka lamar.
Nilai ambang batas akan berbeda-beda tergantung pada jabatan yang dilamar oleh peserta. Berikut adalah Passing Grade PPPK 2023 Jabatan Fungsional:
Menguasai materi dan berlatih berbagai contoh soal dapat membantu peserta meraih hasil yang optimal.
Selain itu, pastikan untuk memeriksa dengan seksama informasi terkini yang diberikan oleh panitia seleksi untuk memastikan Anda siap menghadapi tes ini dengan percaya diri.***