
SERAYUNEWS-Kabar baik bagi warga kurang mampu, pasalnya, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan PPKB, dan Badan Pusat Statistik (BPS) setempat memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan proses reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berjalan tepat sasaran.
Langkah ini menyusul penyesuaian data berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026. Pemutakhiran dilakukan mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.
Pps Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Andy Sulistiyanto, menegaskan bahwa penonaktifan status akibat pembaruan data bukan berarti masyarakat kehilangan hak layanan kesehatan.
“Peserta yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk diusulkan kembali melalui mekanisme reaktivasi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Artinya, warga yang sebelumnya aktif sebagai peserta PBI JK tetap bisa memperoleh perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kebumen, Yunita Prasetyani, menjelaskan bahwa reaktivasi diperuntukkan bagi peserta yang dinonaktifkan akibat pemutakhiran data dan masih tergolong miskin atau rentan miskin.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
• Terdaftar dalam SK Penetapan PBI JK dari Kementerian Sosial
• Status nonaktif kurang dari enam bulan
• Data kependudukan aktif di Dukcapil
• Mengalami penyakit kronis atau katastropik
• Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
Dokumen pendukung yang perlu disiapkan meliputi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), fotokopi KTP dan KK, serta surat keterangan medis dari fasilitas kesehatan.
Dinas Sosial pun membuka layanan konsultasi dan penginputan data bagi warga yang ingin mengajukan reaktivasi.
Dari hasil pendataan, tercatat sebanyak 57.260 peserta di Kebumen terdampak penonaktifan akibat pemutakhiran data desil. Pemerintah daerah meminta operator SIKS-NG desa memprioritaskan warga dengan kondisi medis mendesak agar proses usulan berjalan lebih cepat dan efektif.
Sementara itu, BPS Kebumen memastikan pembaruan DTSEN terus dilakukan melalui validasi lapangan (ground check), sinkronisasi data kependudukan, hingga mekanisme usul dan sanggah dari masyarakat. Tahapan verifikasi ini dilakukan secara bertahap mulai akhir Februari hingga April 2026, termasuk melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain reaktivasi PBI JK, peserta nonaktif juga memiliki opsi lain, yakni beralih menjadi peserta PBPU yang didaftarkan pemerintah daerah (PBPU Pemda) atau menjadi peserta mandiri.
Untuk PBPU Pemda, warga dapat melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan dengan membawa dokumen persyaratan. Sementara bagi yang memilih jalur mandiri, pendaftaran bisa dilakukan melalui kantor layanan BPJS Kesehatan maupun kanal digital seperti Mobile JKN dan Care Center 165.
Per 1 Februari 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Kebumen telah menyentuh angka 99,23 persen dari total 1.451.748 jiwa penduduk. Angka ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendorong terwujudnya Universal Health Coverage (UHC).
Melalui kolaborasi lintas instansi ini, pemerintah berharap tidak ada warga miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena kendala administratif. Reaktivasi PBI JK menjadi bukti bahwa pembaruan data bukan untuk membatasi, melainkan memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak.