SERAYUNEWS-Jajaran Polri bersama TNI di Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga melakukan patroli aksi balap liar, Kamis (21/3/2024) sore. Dalam kesempatan tim tidak menemukan adanya balap liar. Namun petugas malah menemukan dua sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.
“Hasil patroli gabungan TNI-Polri di Karangmoncol tidak menemukan adanya balap liar. Namun ada dua sepeda motor yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas di lokasi tersebut,” kata Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin.
Dia menyampaikan bahwa dua sepeda motor yang diamankan jenis Yamaha RX Special dan RX King. Keduanya ditemukan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Selain itu, tidak memasang pelat nomor dan spion.”Sepeda motor tersebut kemudian kami amankan ke Polsek Karangmoncol. Tidak kami tilang namun kami lakukan langkah pembinaan,” jelas kapolsek.
Menurut kapolsek, setelah diamankan pemilik sepeda motor bisa mengambilnya kembali. Namun dengan syarat melengkapi kendaraan sesuai ketentuan dan mengganti knalpot sesuai dengan standar. Selain itu, membawa surat-surat kendaraan.
“Kegiatan patroli sinergitas TNI-Polri mencegah balap liar akan terus dilakukan di Karangmoncol. Dengan harapan di lokasi tersebut tidak digunakan lagi untuk ajang balap liar. Karena selain melanggar aturan juga dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain,” tambah Kapolsek.
Polsek Karangmoncol sebelumnya pada Selasa (19/3/2024) sore mengamankan 14 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong dan tidak memenuhi standar sertifikasi. “Kami tidak melakukan penilangan. Hanya saja kami meminta agar kendaraan dilengkapi dengan peralatan sesuai standar spesifikasi,” imbuh Kapolsek.
Salah satu yang cukup marak beberapa waktu belakangan adalah adanya balap liar di jalan-jalan tertentu. Aksi anak baru gede ini tentu bisa berpotensi kecelakaan. Sehingga, kepolisian pun melakukan patroli untuk menangani aksi balap liar tersebut.