Advertisement
Advertisement
Purbalingga, serayunews.com
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal itu dilakukan saat petugas sedang melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga pada, Sabtu (23/4/2022) malam.
“Dua orang tersangka, diamankan di wilayah Toyareja,” katanya, Jumat (13/05/2022).
Tersangka diamankan berikut barang buktinya di wilayah Desa Toyareja, Kecamatan PurbaIingga akhir bulan lalu. Dua tersangka yaitu AR (19) warga Desa Toyareja Kecamatan Purbalingga dan FS (22) warga Kecamatan Pengadegan yang berdomisili di Desa Toyareja. Tersangka diamankan berikut barang bukti 0,34 gram sabu.
“Satu tersangka merupakan residivis kasus penjambretan. Sedangkan satu lainnya, masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan di Purbalingga,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Muhammad Muanam dan Kasi Humas, Iptu Edi Rasio.
Pengakuan tersangka, mereka mendapat narkotika jenis sabu dengan cara membeli melalui online dari seseorang yang tidak dikenal. Keduanya membayar paket sabu, dengan cara patungan. Setelah barang dikirim kemudian digunakan dua tersangka secara bersama-sama.
“Dari keterangan tersangka, keduanya sudah tujuh kali membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu, hingga akhirnya diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga,” katanya.
Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti diantaranya satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, tiga buah pipet kaca, tutup botol yang dimodifikasi dengan sedotan, potongan sedotan, dua telepon genggam dan satu sepeda motor.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama hukuman seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.
Wakapolres mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba. Dari kasus ini, salah satu tersangka yang diamankan merupakan pelajar. Oleh karena itu, awasi aktivitas anak agar tidak salah pergaulan sehingga terjerumus kedalam perilaku negatif seperti penyalahgunaan narkoba.