Purbalingga, serayunews.com
DFN dan TAP, merupakan pecandu warga Kabupaten Banyumas. Satres Narkoba Polres Purbalingga menangkap keduanya, saat mengambil sabu di wilayah Kecamatan Kalimanah Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono menyampaikan, DFN merupakan warga Desa Menganti Kecamatan Rawalo, dan TAP warga Kecamatan Jatilawang.
“Kasus ini dapat terungkap pada tanggal 4 September 2022 pukul 21.50 WIB. Pengungkapan di salah satu wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Achirul Yahya, Kamis (14/09/2022).
Dia menjelaskan keduanya, patungan uang untuk membeli sabu secara online. Kemudian setelah transaksi, selanjutnya mengambil sabu yang sudah dikirim di suatu tempat. Rencananya, mereka akan mengonsumsi sabu bersama-sama.
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas dari Satresnarkoba, melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang dugaannya sebagai tempat transaksi narkoba. Petugas mendapati dua orang yang gerak geriknya, mencurigakan menggunakan sepeda motor.
“Petugas kemudian mendekati dua orang tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, barang bukti yang dugaannya narkotika jenis sabu ada padanya,” katanya.
Selain tersangka dan barang haram berupa sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong. Lalu, satu unit HP Vivo 1601 warna putih, satu unit handphone Xiaomi warna putih. Kemudian, sepeda motor Honda Revo warna Hitam dengan nomor polisi terpasang R-4256-IG.
“Sabunya dengan berat kotor 1,12 gram. Lalu, satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih yang dugaannya narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram,” kata Wakapolres.
Wakapolres menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka terkena pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua orang pemakai yang patungan membeli sabu online ini, terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.