
SERAYUNEWS – Pemerintah resmi mengumumkan jadwal libur nasional, cuti bersama, serta penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri guna mengantisipasi lonjakan arus mudik sekaligus menjaga produktivitas kerja nasional.
Pengaturan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi pergerakan masyarakat saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat lebih merata sehingga potensi kepadatan lalu lintas bisa ditekan.
Di sisi lain, fleksibilitas kerja diharapkan tetap menjaga kinerja instansi dan perusahaan selama periode libur panjang.
Berdasarkan SKB tersebut, rangkaian libur Lebaran 2026 dimulai pada pertengahan Maret. Berikut jadwal lengkapnya:
Dengan susunan tersebut, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang yang cukup signifikan, terutama karena beririsan dengan akhir pekan.
Hal ini memberi kesempatan lebih luas untuk merencanakan mudik maupun agenda keluarga lainnya secara lebih matang.
Aturan cuti bersama ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan dapat menjadi acuan bagi sektor swasta dalam menetapkan kebijakan internal.
Penetapan jadwal sejak jauh hari dinilai penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan waktu untuk mengatur perjalanan.
Selain cuti bersama, pemerintah juga menetapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi ASN untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
WFA Fase Arus Mudik:
WFA Fase Arus Balik:
Dengan demikian, ASN memiliki fleksibilitas bekerja dari lokasi mana pun selama lima hari tersebut. Kebijakan ini dirancang agar pegawai tetap dapat menjalankan tugas tanpa harus berkontribusi pada kepadatan lalu lintas di waktu-waktu puncak perjalanan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penerapan WFA tidak dapat dianggap atau diperhitungkan sebagai bagian dari cuti tahunan pekerja.
Pekerja yang menjalankan WFA tetap berhak memperoleh upah penuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau perusahaan agar mengatur jam kerja serta sistem pengawasan secara proporsional sehingga produktivitas tetap terjaga meskipun pekerjaan dilakukan dari lokasi berbeda.
Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan tetap mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan WFA. Pemerintah mengecualikan sejumlah bidang yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan operasional vital.
Sektor yang tidak dapat menerapkan WFA antara lain:
Pengecualian ini dilakukan karena sektor-sektor tersebut membutuhkan kehadiran fisik pekerja demi menjaga layanan dan aktivitas ekonomi tetap berjalan selama periode Lebaran.
Dengan diterbitkannya SKB tiga menteri ini, masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepastian regulasi mengenai jadwal libur nasional dan skema kerja fleksibel.
Pemerintah pun mengimbau seluruh pihak memanfaatkan kebijakan tersebut secara bijak agar perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah berlangsung aman, lancar, dan tetap produktif.