SERAYUNEWS – Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan memenuhi panggilan penyidik Satresnarkoba Polres Purbalingga, Selasa (10/6/2025).
Kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama seorang tersangka berinisial EK.
Bambang datang sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 15.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung cukup lama karena penyidik menggali informasi dari keterangan tersangka yang sempat menyebut nama Bambang.
“Yang bersangkutan kami hadirkan untuk mintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi,” jelas Kasat Narkoba Polres Purbalingga AKP Ikhwan Maaruf, mewakili Kapolres AKBP Achmad Akbar.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan EK sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Namun penyelidikan terus berlanjut, dan pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait detail keterlibatan pihak-pihak lainnya.
“Kami akan memberikan keterangan pers resmi setelah proses pemeriksaan rampung,” lanjut Ikhwan.
Kehadiran Bambang Irawan di kantor polisi turut di konfirmasi oleh kuasa hukumnya, Djoko Susanto SH.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan hanya pemanggilan sebagai saksi karena namanya disebut oleh tersangka.
“Statusnya sebagai saksi. Karena namanya disebut oleh tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Bambang Irawan angkat bicara soal tuduhan yang menyeret namanya dalam dugaan kasus narkoba. Ia mengaku terkejut dan membantah tegas tuduhan sebagai pengguna atau pemesan narkoba.
Sebagai bentuk pembuktian, ia mengaku telah melakukan tes urine secara mandiri di dua rumah sakit berbeda. Selain di RSKO Jakarta, juga di RS Panti Rapih Yogyakarta, dengan hasil yang sama: negatif.
“Saya punya bukti otentik, hasil tes dari dua rumah sakit besar. Ini sebagai bentuk tanggung jawab saya, dan saya siap jika ada pemanggilan sebagai saksi oleh aparat penegak hukum. Saya akan patuhi proses hukum yang berlaku,” tegas Bambang.