SERAYUNEWS – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, mengamankan seorang pedagang cuangki berinisial S. Dia di duga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di wilayah Kelurahan Pasirmuncang RT 06 RW 06, Kecamatan Purwokerto Barat, Sabtu (8/7/2023) lalu.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, setelah mendapati informasi dari masyarakat,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S, Senin (10/7/2023).
Agus menambahkan, kasus yang menjerat pedagang cuangki berinisial S ini, terjadi pada Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB. Pihaknya mendapati informasi, adanya dugaan tidak asusila tersebut dan langsung menuju ke lokasi.
Baca juga: Kasus Pencabulan Gadis 12 Tahun di Patikraja Banyumas, Dua Orang Pelaku Lainnya Masih Dikejar Polisi
“Saat ini terduga pedagang cuangki itu sedang di unit PPA, untuk di mintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik,” kata dia.
Namun, untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, polisi masih belum memberikan keterangan lebih lanjut dan masih melakukan pendalaman. “Nanti kami informasikan kembali,” ujarnya.