SERAYUNEWS– Pemkab Purbalingga berjanji akan memberikan peringatan dan sanksi tegas kepada oknum pedagang yang ditengarai mempermainkan harga beras dari Operasi Pasar Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (OP SPHP). Rencananya para pedagang akan dikumpulkan dan diberikan ultimatum agar menjual beras sesuai Harga Eeceran Tertinggi (HET).
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Purbalingga, Wasis Pambudi memberikan penegasannya. Dia mengatakan, pihaknya akan memberikan peringatan kepada para pedagang untuk membuat surat pernyataan kesanggupan menjual beras SPHP sesuai HET.
“Nanti kita kumpulkan lagi para pedagang itu. Suruh membuat surat pernyataan kesanggupan menjual beras SPHP sesuai HET. Sekali lagi saya tegaskan, tujuan penjualan beras melalui Operasi Pasar Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ini adalah untuk melidungi daya beli masyarakat dan menjaga keterjangkauan masyarakat untuk membeli beras,” tegasnya, Sabtu (2/3/2024).
Seperti diberitakan, oknum pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Purbalingga menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi tersebut membuat harga beras kian melambung.
Sementara itu, Perum Bulog Cabang Banyumas terus mengimbau agar para pedagang menjual beras SPHP sesuai HET yakni Rp10.900 per kilogram atau Rp54.500 untuk satu kemasan isi 5 kilogram.
“Kami mengingatkan para pedagang harus mentaati HET sebesar Rp 10.900 per kilogram atau Rp 54.500,” kata Perwakilan Perum Bulog Cabang Banyumas, Sutrisno.
Dia menegaskan, Perum Bulog tidak bisa memberi sanksi kepada para pedagang yang memainkan harga beras SPHP. Namun demikian, ia meminta kerjasama semua sektor, mulai dari pedagang, pengelola pasar dan Dinperindag Kabupaten Purbalingga untuk menormalkan harga beras.
Intinya, penjualan beras SPHP melalui pedagang di pasar tradisional tetap berjalan. Tidak ada penghentian. Tetapi, kalau sudah ada pembinaan tetap bandel menjual di atas HET maka ada tindakan tegas. Bulog menunggu rekomendasi sanksi dari Dinperindag Kabupaten Purbalingga untuk para pedagang yang memainkan HET.
“Tugas Bulog hanya menyediakan beras. Kami akan membantu sosialisasi kepada para pembeli dengan memasang spanduk dan kertas berisi HET,” imbuhnya.