SERAYUNEWS – Pegawai Koperasi di Purbalingga, Nadiva Dwi Sabrina, jadi korban penganiayaan nasabahnya saat datang menagih.
Sadar menjadi korban penganiayaan, perempuan 20 tahun ini kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada 24 Maret 2023 sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah korban melapor ke Polsek Kejobong, Polisi berhasil mengamankan tersangka pelaku.
Baca juga: Memilukan! Seorang Anak di Purbalingga, Dianiaya Ayah Kandungnya Sampai Masuk Rumah Sakit
“Polisi mengamankan tersangka pada, Selasa 18 Juli 2023 lalu, di rumahnya,” katanya, Jumat (21/07/2023) siang.
Tersangka pelaku berinisial JS (50) warga Desa Sokanegara, Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban merupakan warga Desa Langgar, Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga.
Peristiwa berawal saat korban bersama satu rekannya, datang ke rumah tersangka. Seperti biasa, dia hendak melakukan penagihan mingguan kepada istri tersangka yang menjadi nasabahnya.
Saat itu rumah tersangka tampak sepi, sehingga korban mengetuk pintu. Tersangka yang membukakan pintu, justru marah kepada korban. Setelah terjadi cekcok, tersangka melakukan pemukulan.
“Pelaku memukul korban dengan tangan kanan, posisi telapak tangan terbuka. Akhirnya pukulan mengenai helm, serta pipi sebelah kiri hingga lebam,” kata Kompol Donni.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah helm warna hitam merk Classic Bay, dengan keadaan kaca terlepas. Kemudian ada juga satu buah daftar absensi koperasi, dan hasil visum et repertum.
Tersangka mengaku kesal, karena saat itu dia sedang tidur. Dia terbangun, langsung kalut hingga memukul dan mengancam dua pegawai koperasi itu.
“Kesal dan terganggu, karena sedang tidur,” ujar JS.
Atas perbuatannya itu, tersangka di kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya lima tahun.