
PURWOKERTO, SERAYUNEWS-Tiga pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi tersanga kasus korupsi. Ketiganya kini telah ditahan oleh KPK. Ketiga pejabat tersebut adalah Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed yakni Eko Sumanto.
Selain tiga pejabat Unsoed, ada tiga orang dari pihak swasta yang juga ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed. Ketiga pihak swasta itu adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, Mulyono.
Terkait perkara tersebut, bagaimana hak kepegawaian dari para pejabat Unsoed. Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengatakan bahwa perkara yang menyeret tiga pejabat Unsoed itu belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Belum berkekuatan hukum tetap. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap nanti implikasinya panjang tentang status, hak kepegawaian, dan sebagainya,” katanya saat ditanya serayunews usai konferensi pers di Unsoed, Sabtu (22/8/2026).
Seperti diketahui, sebuah perkara pidana sudah berkekuatan hukum tetap jika sudah diputus di pengadilan di tingkat pertama atau tingkat banding atau tingkat kasasi. Sebuah perkara pidana bisa berkekuatan hukum tetap setelah diputus di pengadilan tingkat pertama asalkan pihak terdakwa dan jaksa menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Jika salah satu atau kedua belah pihak mengajukan banding, maka perkara pidana itu belum berkekuatan hukum tetap.
Lalu, sebuah perkara bisa berkekuatan hukum tetap setelah putusan di tingkat banding jika terdakwa dan jaksa tidak mengajukan kasasi alias menerima putusan banding. Jika salah satu atau kedua belah pihak mengajukan kasasi, maka perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, sebuah perkara pidana pasti berkekuatan hukum tetap jika sudah diputus di tingkat kasasi. Jika salah satu atau kedua pihak mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi, perkara tersebut tetap dikatakan berkekuatan hukum tetap.
Adapun saat ini, status para pejabat Unsoed masih tersangka. Jika berkas lengkap, maka akan diproses ke pengadilan dan berstatus terdakwa setelah menjalani sidang.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026) malam mengatakan, KPK dari penyidikan yang telah dilakukan, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah sebagai berikut:
Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq
Wakil Rektor III Prof. Norman Arie Prayogo
Kepala Bagian Akademik Unsoed yakni ES (Eko Sumanto)
Pihak swasta yakni DMW (Dian Mulia Wardhana)
Pihak swasta yakni AW (Adhi Wiharto)
Keponakan Rektor yakni MYN (Mulyono)
Keenam tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat (21/8/2026). Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan KPK.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/82026). Dalam OTT tersebut, KPK melakukan pemeriksaan pada 14 orang. Dari jumlah itu, dua orang diperiksa di gedung KPK karena kebetulan dua orang itu ada di Jakarta. Salah satu dari dua orang tersebut adalah Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq.
Selain dua orang yang pemeriksaannya dilakukan di Jakarta, ada 12 orang yang diperiksa di Purwokerto. KPK melakukan pemeriksaan pada 12 orang tersebut di Mapolresta Banyumas. Dari 12 orang tersebut, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
OTT yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan dugaan suap yang terjadi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti salah satunya adalah uang ratusan juta rupiah.