SERAYUNEWS– Kasus penemuan jasad bayi perempuan dalam plastik kresek merah yang sempat menggemparkan warga Gandrungmangu Cilacap belum lama ini akhirnya terungkap. Terduga pelaku merupakan sang ibu kandung korban.
Adapun tersangka yang diamankan yakni TS (31) seorang perempuan asal Desa Bulusari Kecamatan Gandrunangu Kabupaten Cilacap. Tersangka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyampaikan, kasus penemuan jasad bayi dalam plastik mulanya ditemukan oleh penggembala bebek yang curiga dengan bungkusan plastik di pinggir Jalan Raya Gandrungmangu.
“Saat dibuka ternyata di dalamnya adalah seorang bayi yang dibalut dengan jarit, saat itu di cek bayi sudah tidak bergerak, kemudian dilaporkan ke Polsek,” ujar Kapolesta Cilacap dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Atas temuan tersebut, jajaran kepolisian Polresta Cilacap bersama Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap pelaku pembuang bayi tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada TS yang saat itu dilaporkan usai mengalami pendarahan besar.
“Berhasil kita bongkar, dan ternyata setelah kita dalami, pelaku merupakan ibu kandung sendiri bayi tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, jasad bayi yang dibuang itu merupakan hasil huhungan gelap antara pelaku dengan seseorang kekasih gelapnya.
“Keberadaan bayi tidak diinginkan, kemudian saat lahir korban dieksekusi dengan cara dibekap pada hidungnya hingga meninggal dunia,” imbuhnya.
Selain amankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku, plastik pembungkus korban dan kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk membuang korban.
Sementara itu, saat dimintai keterangannya, TS mengaku panik dan takut, hubungan gelapnya ketahuan oleh suaminya yang sedang bekarja di luar negeri. Bahkan sebelum dibuang, sang bayi yang dilahirkan sendiri di rumahnya sempat di sembunyikan dalam kamar.
“Malu, saya buang sendiri, bayi dibungkus dengan kain jarit, tidak ada niat, spontan saja,” ujar tersangka.
Hingga kini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus pembunuhan dan pembuangan bayi itu. Sejumlah saksi juga telah diperiksa.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP tentang Pembunuhan, terancam pidana 7 tahun penjara.