Purwokerto, serayunews.com
Banyaknya pelaku UMKM yang mengurus NIB menunjukkan bahwa usaha tersebut masih tetap eksis di tengah pandemi. Hal tersebut juga didorong oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas yang terus pro aktif jemput bola untuk kepengutusan perizinan NIB.
“NIB itu ibaratnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pelaku UMKM. Jika memiliki NIB, banyak kemudahan dan fasilitas yang bisa diperoleh UMKM, di antaranya pelaku UMKM bisa mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai tambahan modal untuk memperbesar usahanya,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Amrin Ma’ruf, Selasa (27/7).
Demi membangkitkan UMKM, DPMPTSP Kabupaten Banyumas melakukan gerakan legalisasi UMKM hingga ke desa-desa. DPMPTSP juga merangkul kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melaksanakan gerakan legalisasi UMKM tersebut.
Saat ini, UMKM yang banyak mengurus NIB antara lain di bidang kuliner, seperti penjual jajanan tradisional, penjual makanan yang menggunakan gerobak dorong, warung makan dan lain-lain.
Dari masifnya gerakan legalisasi UMKM yang dilakukan DPMPTSP tersebut, saat ini tercatat pelaku UMKM di Kabupaten Banyumas yang memiliki NIB sudah mencapai 16.000 lebih. Sebagai perbandingan, pada awal tahun 2020 lalu, baru sekitar 1.000 pelaku UMKM yang memiliki NIB.
Meskipun begitu, lanjutnya, di Kabupaten Banyumas tercatat ada lebih dari 86.000 pelaku UMKM. Sehingga masih diperlukan kerja keras jemput bola untuk mengurus NIB. Untuk kriteria usaha mikro sendiri, jika memiliki oset sampai dengan Rp 1 miliar dan untuk usaha kecil, bila omzetnya mencapai Rp 5 miliar. Untuk pelaku UMKM yang omzetnya lebih dari Rp 500 juta, diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).