SERAYUNEWS- Pelanggaran lalu lintas di Indonesia, masih menjadi masalah serius. Meskipun berbagai upaya penegakan hukum, jumlah pelanggar lalu lintas tetap tinggi. Khususnya di kalangan pengguna kendaraan roda dua.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengungkapkan jumlah pelanggaran paling banyak sepanjang periode Januari-September 2024. Pengguna kendaraan roda dua, masih mendominasi pelanggaran.
“Dari data yang ada, mendominasi kendaraan roda dua,” ujarnya di laman Humas Polri, Rabu (9/10/2024).
Pelanggaran yang sering terjadi meliputi tidak menggunakan helm dan tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Ini sangat membahayakan keselamatan pengendara sendiri. Pelanggaran ini juga bisa mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Pelanggaran helm paling banyak, hampir mencapai 438.000 kasus di seluruh Indonesia. Kemudian pelanggaran terkait kelengkapan surat-surat kendaraan, spion, serta pelanggaran marka dan rambu lalu lintas,” ujarnya.
Untuk pengendara roda empat, jumlah pelanggaran bahkan lebih tinggi mencapai 547.000 kasus.
Pelanggaran terbanyak mencakup tidak mematuhi marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pelanggaran surat-surat kendaraan, dan melawan arus lalu lintas.
Brigjen Pol Raden Slamet juga menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas di tahun 2023 yang mencapai hampir 152.000 kejadian di seluruh Indonesia.
“Korban meninggal dunia mencapai hampir 18.357, korban luka berat 11.689, dan luka ringan 134.800,” katanya.
Ia menekankan, banyak kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran, baik yang sengaja maupun tidak. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas.
“Mari kita tunjukkan kepada dunia bahwa lalu lintas di Indonesia semakin tertib dan aman,” ujar dia.