SERAYUNEWS- Korlantas Polri menegaskan kebijakan terbaru terkait sirine dan rotator. Ada pembekuan sementara untuk penggunaan sirine dan rotator, bukan pembekuan pengawalan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menyebut, adanya kebijakan ini bukan berarti penghentian pengawalan, melainkan pembatasan penggunaan. Hal ini dia sampaikan menanggapi keresahan publik soal aturan tersebut.
Brigjen Faizal dalam keterangan di laman Humas Polri menjelaskan, pengawalan tetap dilakukan terutama pada kegiatan penting berskala besar maupun kunjungan resmi tamu negara.
“Pak Kakorlantas sudah mengambil kebijakan ada pembekuan sementara untuk penggunaan sirine dan rotator. Jadi bukan pembekuan pengawalan, karena pengawalan tetap wajib dilakukan pada situasi yang mendesak,” ujarnya.
Contoh kegiatan yang tetap mendapat pengawalan adalah KTT internasional di Bali atau kunjungan tamu negara asing di Jakarta. Namun, pelaksanaannya kini lebih selektif dan diusahakan seminimal mungkin tanpa sirine maupun rotator.
Korlantas juga meminta anggotanya lebih bijak menggunakan alat peringatan di jalan. Sirine dan rotator dilarang dipakai saat jam salat, acara kedukaan, maupun kegiatan keagamaan.
“Sebisa mungkin gunakan public address untuk meminta jalan dengan sopan. Katakan mohon izin atau minta waktu, itu lebih baik,” kata Faizal.
Ia menilai pendekatan persuasif ini bisa menjaga citra polisi sekaligus menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
Terkait penggunaan lampu, Faizal menegaskan aturan sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 ayat 5.
⦁ Lampu biru: kendaraan kepolisian
⦁ Lampu merah: damkar, ambulans, PMI, dan TNI
⦁ Lampu kuning: petugas jalan tol, pekerja jalan, kendaraan truk besar atau pengangkut barang berbahaya
“Artinya hanya tiga kategori ini yang sah menurut undang-undang,” tegasnya.
Senada dengan Faizal, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho kembali mengingatkan masyarakat sipil agar tidak memasang sirine dan strobo pada kendaraan pribadi.
“Jika sudah terpasang, sebaiknya dilepas karena bisa mengganggu pengguna jalan lain, terutama saat kondisi lalu lintas padat,” tegasnya di Tangerang, Rabu (24/9/2025).
Agus menekankan, strobo dan sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan resmi seperti patroli kepolisian atau kendaraan dinas tertentu. Pasalnya, perangkat ini berfungsi vital di jalan tol untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Menanggapi maraknya penjualan strobo bebas di pasaran, Agus menyerahkan pengaturan distribusinya kepada Kementerian Perindustrian. Tujuannya agar perangkat ini tidak lagi disalahgunakan masyarakat sipil.