
SERAYUNEWS – Pelayanan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Banyumas akan libur selama dua hari.
Polresta Banyumas melalui Satuan Lalu Lintas mengumumkan penghentian sementara pelayanan SIM, STNK, dan BPKB dalam rangka perayaan Imlek 2577 Kongzili atau Tahun Baru Imlek 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi Sat Lantas Polresta Banyumas.
Dalam informasi itu dijelaskan, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak beroperasi pada Senin–Selasa, 16–17 Februari 2026.
Sementara itu, pelayanan kembali dibuka pada Rabu, 18 Februari 2026.
Sat Lantas Polresta Banyumas juga memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 16–17 Februari 2026.
Pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada dua tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan pada 18–19 Februari 2026.
Kebijakan dispensasi ini diberikan agar masyarakat tetap dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus membuat SIM baru, mengingat adanya hari libur pelayanan dalam rangka perayaan Imlek.
Masyarakat diimbau untuk mencermati jadwal libur pelayanan tersebut dan menyesuaikan waktu pengurusan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Banyumas.
Selain itu, Sat Lantas Polresta Banyumas juga mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta memastikan kelengkapan dokumen berkendara tetap dalam masa berlaku.