SERAYUNEWS – Pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) di sejumlah perguruan tinggi dengan cara yang tak biasa sedang ramai menjadi perbincangan masyarakat Indonesia.
Salah satunya, Institut Teknologi Bandung (ITB) beberapa waktu lalu menggunakan skema pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Mifathul Huda, sebagaimana melansir laman resminya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/2/2024) menyampaikan bahwa skema pembiayaan ini haram.
Kiai Miftah menjelaskan, pinjaman berbunga tersebut untuk keperluan pendidikan hukumnya adalah haram. Pinjaman berbunga adalah riba. Riba hukumnya haram .
“Dalam kaidah lain bahwa segala transaksi pinjaman yang terdapat unsur manfaat yang diambil oleh pemberi pinjaman dan itu dipersyaratkan dalam akad maka itu masuk kategori riba,” kata Kiai Miftahul Huda, Kamis (1/2/2024), dikutip serayunews.com.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam mendorong optimalisasi lembaga filantropi melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membantu pembiayaan pendidikan.
Menurutnya, optimalisasi lembaga filantropi tersebut juga guna mencegah pembayaran UKT menggunakan pinjol bagi mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan.
“Solusinya MUI tentu mendorong optimalisasi lembaga filantropi Islam dalam hal ini lembaga zakat, infak, dan sedekah bisa menaruh perhatian terhadap penyaluran bagi anak-anak yang menempuh pendidikan dan kesulitan pembiayaan,” ungkap Kiai Niam.
Prof Niam menambahkan, dengan adanya penyaluran tersebut di harapkan dapat memudahkan mahasiswa untuk meneruskan pendidikan tinggi atau kuliahnya tanpa putus.
Prof Niam menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh sampai terjebak kepada aspek yang bersifat ribawi. Jadi, dapat merugikan para pihak, juga melanggar ketentuan agama.
Selain itu, Prof Niam menilai, perlu mengoptimalkan dana pihak ketiga dalam bentuk wakaf yang manfaatnya di gunakan untuk kepentingan pendidikan.
“Jadi, secara bergulir bisa berpindah dari satu mahasiswa ke mahasiswa yang lain. Pokoknya tetap, tetapi manfaatnya bisa membiayai perkuliahan anak-anak yang punya talenta, punya keinginan untuk kuliah, tapi ada kesulitan pendaan. Di samping ikhtiar kampus,” pungkasnya.
Nah, demikian pembayaran UKT yang sedang menjadi pembicaraan hangat. ***