Purbalingga, serayunews.com
Peristiwa pencurian rumah milik Dodi dilaporkan ke Polsek Mrebet pada, 8 Maret 2022 silam. Dodi menyadari rumahnya disatroni maling, saat bangun tidur di pagi hari. Dia mendapati handphone yang sedang dicas di ruang tengah tidak ada di tempatnya. Begitu pun beberapa barang lainnya, termasuk perhiasan emas.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov menyampaikan, laporan masuk pada tanggal 8 Maret 2022. Kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP, dan mengumpulkan informasi dari korban dan saksi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan beberapa hari sampai tersangka berhasil dibekuk.
“Pelaku melakukan aksinya pada malam hari, dia beraksi seorang diri,” kata AKP Gurbacov, Jumat (25/03/2022) pagi.
Tersangka AT, masuk ke rumah korban melalui jendela kamar mandi. Sebelumnya dia memanjat tembok keliling terlebih dahulu, setinggi 3 meter. Setelah berada di dalam rumah korban, diketahui penghuni sedang terlelap tidur. Barang pertama yang diambil tersangka adalah handphone yang sedang dicas di ruang tengah.
“Melihat ada tas tergantung, ternyata ada uang Rp 3,5 juta. Selanjutnya spekulasi membuka laci lemari, didapati ada perhiasan emas. Total kerugian korban sekitar Rp 9.750.000,” kata Kasat Reskrim.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka AT sudah melakukan pengamatan lokasi. Kepada polisi, AT mengaku pernah menyambangi rumah korban. Hal itulah yang menjadikan AT memiliki inisiatif masuk lewat jendela kamar mandi. “Jadi jendela kamar mandi itu hanya ada framenya, tidak ada jendelanya atau terbuka gitu,” kata Kasat Reskrim.
Setelah ditangkap dan diintrogasi petugas, uang hasil curian sudah tidak ada. Tersangka hanya menyisakan celana kolor. Pengakuannya uang tersebut tidak digunakan untuk foya-foya, namun untuk keperluan pribadi.
“Jadi uang hasil mencurinya ada yang dibelanjakan untuk membangun fondasi rumah,” ujarnya.