SERAYUNEWS– Kasus penemuan bayi yang sempat gegerkan warga Bantarsari Cilacap beberapa waktu lalu kini terungkap. Setelah proses penyelidikan yang panjang, akhirnya dua orang tersangka berhasil di tangkap yakni sang ibu kandung dan selingkuhannya.
Adapun dua orang tersangka yang polisi amankan yakni TT (40) merupakan ibu kandung bayi dan NAS (25) seorang pemuda yang juga sebagai selingkuhannya. Keduanya merupakan warga Gandrungmangu Cilacap. Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah pakaian.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fanky Ani Sugiharto mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. Kemudian, berhasil mengidentifikasi terduga pelakunya.
“Hasil penyelidikan dan pengembangan ada informasi dari warga berkaitan dengan ibu hamil yang dilihat anaknya tidak ada. Kemudian kita koordinasi dengan puskesmas dan melacak ibu yang hamil dan melaksanakan pemeriksaan salah satunya tersangka ini,” ujar Kapolresta Cilacap, Kamis (7/9/2023).
Kapolresta menambahkan, modus pembuangan bayi karena tersangka malu dan khawatir hubungan gelap keduanya kepergok suami maupun keluarga dan warga. Sebab, suami dari salah satu tersangka sedang berada di luar negeri sebagai TKI, sedangkan tersangka hamil bukan dengan suaminya, melainkan dengan pacarnya.
“Setelah melahirkan anak ini mereka buang, di Bantarsari di salah satu rumah warga, pembuangan bayi oleh ibu kandung dengan bantuan pacarnya,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa hubungan gelap keduanya sudah berlangsung sejak tahun 2021 silam. Tersangka merasa kesepian karena suaminya lama merantau sehingga melampiaskan hasratnya kepada orang lain. Sedangkan bayi yang dia lahirkan, dia buang karena malu hasil hubungan gelap.
“Kepikiran spontan saat itu, jadi setelah lahir saya titipkan di tempat yang aman dulu. Kemudian niat mau saya ambil lagi namun keburu banyak warga yang tahu, kalau dibilang ya malu,” ujar TT.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para tersangka kena Pasal 305 dan atau Pasal 308 dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun enam bulan.