Pembuang Bayi di Bantarsari Cilacap Ditangkap
CilacapHeadline

Pembuang Bayi di Bantarsari Ditangkap, Pelaku adalah Ibu Kandung dan Selingkuhannya

Bagikan:
Pembuang bayi di Bantarsari
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat menunjukkan barang bukti pembuangan bayi hasil hubungan gelap saat konferensi pers di Polresta Cilacap, Kamis (7/9/2023). Terduga pembuang bayi di Bantarsari pun tertangkap. (Ulul Azmi).

SERAYUNEWS– Kasus penemuan bayi yang sempat gegerkan warga Bantarsari Cilacap beberapa waktu lalu kini terungkap. Setelah proses penyelidikan yang panjang, akhirnya dua orang tersangka berhasil di tangkap yakni sang ibu kandung dan selingkuhannya.

Adapun dua orang tersangka yang polisi amankan yakni TT (40) merupakan ibu kandung bayi dan NAS (25) seorang pemuda yang juga sebagai selingkuhannya. Keduanya merupakan warga Gandrungmangu Cilacap. Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah pakaian.

Baca juga  Sehari Dua Lahan Kebakaran di Cilacap, Pemicunya Pembakaran Sampah Sembarangan

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fanky Ani Sugiharto mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. Kemudian, berhasil mengidentifikasi terduga pelakunya.

“Hasil penyelidikan dan pengembangan ada informasi dari warga berkaitan dengan ibu hamil yang dilihat anaknya tidak ada. Kemudian kita koordinasi dengan puskesmas dan melacak ibu yang hamil dan melaksanakan pemeriksaan salah satunya tersangka ini,” ujar Kapolresta Cilacap, Kamis (7/9/2023).

Kapolresta menambahkan, modus pembuangan bayi karena tersangka malu dan khawatir hubungan gelap keduanya kepergok suami maupun keluarga dan warga. Sebab, suami dari salah satu tersangka sedang berada di luar negeri sebagai TKI, sedangkan tersangka hamil bukan dengan suaminya, melainkan dengan pacarnya.

Baca juga  Aksi Bullying dan Penganiayaan Pelajar SMP di Cimanggu Cilacap Nyaris Picu Aksi Massa, Polisi Lakukan Penanganan 

“Setelah melahirkan anak ini mereka buang, di Bantarsari di salah satu rumah warga, pembuangan bayi oleh ibu kandung dengan bantuan pacarnya,” imbuhnya.

 bayi
Kedua tersangka pembuang bayi, ibu kandung dan pacarnya saat diamankan di Polresta Cilacap, Kamis (7/9/2023). (Ulul Azmi).
Hubungan Gelap

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa hubungan gelap keduanya sudah berlangsung sejak tahun 2021 silam. Tersangka merasa kesepian karena suaminya lama merantau sehingga melampiaskan hasratnya kepada orang lain. Sedangkan bayi yang dia lahirkan, dia buang karena malu hasil hubungan gelap.

Baca juga  Kebakaran Lahan di Cilopadang Majenang saat Malam Hari Bikin Warga Panik

“Kepikiran spontan saat itu, jadi setelah lahir saya titipkan di tempat yang aman dulu. Kemudian niat mau saya ambil lagi namun keburu banyak warga yang tahu, kalau dibilang ya malu,” ujar TT.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para tersangka kena Pasal 305 dan atau Pasal 308 dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun enam bulan.

Editor: Kholil Rokhman

Terkini