Ajibarang, serayunews.com
Sat Reskrim Polresta Banyumas menggelar rekontruksi ulang kasus tersebut, Rabu (5/5).
“Ada 17 adegan dalam rekontruksi tersebut, yang diperankan oleh pelaku dan saksi-saksi,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry.
Berry menambahkan, untuk tempat rekontruksi ulang dilakukan di Jalan Raya Lingkar Ajibarang RT 1 RW 1, Kecamatan Ajibarang. Rekonstruksi dipimpin langsung oleh PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas, Ipda Metri Zul Utami serta empat anggota PPA, tiga anggota indetifikasi, enam anggota Polsek Ajibarang. Bahkan ada juga dokter dari RSUD Banyumas, serta dua orang Jaksa Penuntut Umum.
“Selain di jalur lingkar yang merupakan tempat penganiayaan, kami juga melakukan rekontruksi di warung tuak yang berada di sekitar Terminal Ajibarang,” katanya.
Kasus penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia tersebut bermula, pada Selasa (27/4) malam, MF, DA dan DD serta tiga orang lainnya meminum-minuman keras jenis tuak bersama di lokasi warung tuak. Kemudian pada hari Rabu (28/4) dini hari, DD minta diantar pulang kepada tersangka MF menggunakan sepeda motor miliknya.
Di tengah perjalanan, korban diduga mengejek MF serta memukul kepala MF. Tidak terima, MF yang terpengaruh minuman keras, langsung mengeroyok DD bersama dengan DA. DA sebelumnya memang diminta untuk mengikuti MF serta korban, dengan rencana setelah mengantarkan korban, MF akan membonceng DA untuk pulang.
Namun, dalam perjalanan tersebut justru korban dikeroyok oleh keduanya. Korban yang tidak bisa melawan tergeletak dalam kondisi setengah sadar. Hingga kemudian pada pagi harinya, warga yang menemukan korban dalam keadaan tidak sadar, dan langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Korban sendiri dinyatakan meninggal dunia, setelah dirujuk ke rumah sakit.